
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jalan rusak di Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Namun begitu, Kuwu atau Kepala Desa Japura Kidul yang kena imbas. Jadi sasaran kemarahan warga akibat kondisi jalan rusak tak kunjung diperbaiki.
Informasi yang berhasil dikumpulkan, lebih dari 20 tahun atau dua dekade kondisi jalan rusak di Desa Japura Kidul tidak tersentuh perbaikan.
Meskipun status jalan merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Kepala Desa Japura Kidul, Heriyanto, mengaku tak tinggal diam.
BACA JUGA:Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun
Dikutip dari Koran Radar Cirebon Edisi Rabu, 9 Juli 2025, Heriyanto mengaku sudah berulang kali mengusulkan perbaikan ke Pemkab Cirebon.
Bahkan, untuk mengurangi resiko kecelakaan, pihaknya sempat menimbun jalan secara swadaya. Namun, perbaikan secara permanen tak kunjung terealisasi.
Dijelaskan Heriyanto, jika jalan tersebut milik pemerintah desa, dirinya bisa melakukan perbaikan dengan menggunakan dana desa. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan.
"Anggaran desa tidak boleh digunakan untuk membangun jalan kabupaten. Secara aturan, itu menyalahi. Kalau boleh, saya yakin dalam setahun jalan ini bisa mulus,” kata Heriyanto.
BACA JUGA:Wabup Cirebon Buka Kejuaraan Karate Pelajar, Targetkan Cetak Bibit Unggul
BACA JUGA:2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Wilayah Jamblang Kabupaten Cirebon
Ia menegaskan, banyak warga yang tidak paham status jalan, sehingga protes seringkali di alamatkan ke pemerintah desa.
"Padahal ini bukan wewenang kami. Tapi mau bagaimana lagi, warga tetap melampiaskan kekesalannya ke desa," tuturnya.
Penutupan jalan dengan bambu menurutnya bukan bentuk kebencian pada pemerintah, melainkan ‘alarm keras’ agar janji perbaikan tidak terus diabaikan.