
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jumat 11 Juli 2025 dinihari.
Petugas Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Penyelidikan berujung pada penangkapan dua orang tersangka, yakni MF (24) dan DS (23), keduanya merupakan warga Kota Cirebon.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 paket sabu dengan berat bruto total 21,49 gram.
Barang haram tersebut dikemas dalam plastik klip bening, sebagian dilapisi lakban coklat dan putih.
Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan penyalahgunaan narkotika, seperti pipet kaca, alat hisap (bong), timbangan digital, serta dua unit handphone.
Sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka turut disita sebagai barang bukti pendukung.
BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Tersangkakan TA dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Arisan
BACA JUGA:Viral! 1 Keluarga di Kuningan Tempati Eks Kandang Ayam Sebagai Hunian, Setelah Dicek Ternyata...
BACA JUGA:Sidkon Djampi Buka Suara Atas Wafatnya Tasmi, TKW Asal Kota Cirebon yang Meninggal di Malaysia
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi SH MAP menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas temuan ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.