CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu.
Dalam operasi yang dilaksanakan Senin 4 Agustus 2025 petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (32), warga Kampung Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 14.30 WIB, Unit I Satresnarkoba melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Dari Cirebon Kota, Irjen Pol Asep Edi Suheri Resmi Jabat Kapolda Metro Jaya
BACA JUGA:Kantin SMPN 1 Sumber Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya
Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.860 butir pil jenis Trihex dan 236 butir pil jenis Tramadol, yang seluruhnya merupakan obat keras terbatas tanpa izin edar.
Selain itu, turut diamankan satu tas ransel merah yang digunakan untuk menyimpan obat serta satu unit ponsel yang diduga sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi SH MAP menjelaskan, tersangka terbukti menyimpan dan menguasai obat sediaan farmasi tersebut dengan maksud untuk diedarkan.
Barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Targetkan 53 Juta Siswa, CKG Juga Sasar Semua Sekolah Berbasis Keagamaan
BACA JUGA:Layanan Operasional Kereta Api Berangsur Normal, Berikut Skema dan Syarat Refund Tiket
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Kota Cirebon Bidik Usaha Pengelolaan Sampah
“Dari hasil gelar perkara, bukti yang ada telah memenuhi syarat sesuai ketentuan KUHAP."