DPRD Sahkan Perda PUG, Dorong Kesetaraan di Semua Sektor

Senin 11-08-2025,14:36 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Rusdi Polpoke

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) resmi disahkan menjadi perda melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (10/8/2025).

Pengesahan Raperda PUG ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan daerah.

Ketua Pansus IV PUG, Nurholis SPdI, melalui Wakil Ketua Aditiar Hafiidz Anwar SP, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini telah melalui proses panjang, mulai dari harmonisasi, rapat-rapat pansus, hingga fasilitasi dari gubernur Jawa Barat yang membahas pasal demi pasal.

“PUG adalah strategi pembangunan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, dan kebutuhan baik laki-laki maupun perempuan secara adil dan setara,” ujar pria yang akrab disapa Hafiidz itu.

BACA JUGA:19 Raperda Masuk Proyeksi 2025, DPRD Targetkan 10 Disahkan Jadi Perda

Mulai dari penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, hingga evaluasi kebijakan daerah kini wajib mempertimbangkan perspektif gender.

Perda ini, lanjut Hafiidz juga memberi ruang bagi partisipasi aktif masyarakat, termasuk organisasi, dunia usaha, media, hingga perguruan tinggi. “Setiap orang bisa terlibat dalam kegiatan Pengarusutamaan Gender,” imbuhnya.

DPRD berharap, setelah disahkan, pemerintah daerah berkomitmen menjadikan perda ini sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG secara konsisten.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, yang hadir dalam rapat paripurna, mengapresiasi kerja sama DPRD dan Pemda.

BACA JUGA:Raperda PUG Terkendala RAD

Menurutnya, pengesahan perda ini menjadi bukti sinergi yang produktif antara eksekutif dan legislatif.
“PUG tidak hanya untuk mencegah dampak negatif ketimpangan gender, tetapi juga menganalisis dan memperbaiki situasi ketidakadilan antara perempuan dan laki-laki,” ungkapnya.

Ia menambahkan, PUG adalah strategi nasional yang telah menjadi kewajiban berdasarkan Instruksi Presiden. Seluruh lembaga di daerah diminta mengimplementasikannya dalam setiap tahapan pembangunan, demi terciptanya pembangunan yang holistik, berkeadilan, dan berkelanjutan. (sam)

Kategori :