Apresiasi Pemkot Cirebon, Tomas yang Satu Ini Dorong Walikota Bentuk Satgas untuk Gali Potensi Daerah

Selasa 26-08-2025,19:29 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Rusdi Polpoke

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mendapat apresiasi dari masyarakat karena sudah mengakomodasi kepentingan publik terkait tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Mohamad Agung Sentosa misalnya, salah satu tokoh masyarakat (tomas) Kota Cirebon ini mengapresiasi kebijakan Walikota Cirebon untuk mengkaji ulang atas rencana kenaikan tarif PBB.

Dia pun mendorong, agar Pemkot Cirebon perlu segera membentuk satuan tugas (satgas), sekaligus melakukan kajian menyeluruh terhadap potensi daerah yang dinilai belum tergarap maksimal.

"Ada beberapa sektor krusial yang membutuhkan perhatian, seperti parkir, reklame, dan hiburan sudah sesuai atau belum. Itu harus ditinjau serius.”

BACA JUGA:Demo PBB di Kota Cirebon Batal, GRC: Aspirasi sudah disampaikan langsung ke walikota

BACA JUGA:Sepakat Cirebon Damai, Demo PBB Batal

“Regulasinya bagaimana kita tunggu. Kami sudah menyampaikan soal pembentukan satgas. Harapan kami pemerintah serius membuat kajian potensi daerah dari semua aspek," ujarnya.

Agung juga menyoroti praktik-praktik yang dinilai kurang transparan, seperti proyek typing box yang bagus untuk meminimalisir tindakan oknum, namun belum ada tindak lanjut jelas.

"Saya mendorong Badan Keuangan Daerah (BKD) agar dapat melakukan MoU dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak wajib pajak nakal.”

“Kalau ada wajib pajak yang ngemplang, itu harus diberi sanksi. Jangan sampai pemerintah sudah memberikan kelonggaran dan kemudahan, tapi masih ada yang coba bernegosiasi dengan oknum-oknum tertentu,”ucapnya.

Agung menyampaikan beberapa poin tuntutan masyarakat, pertama Transparansi. Di sini Pemkot Cirebon diminta terbuka mengenai mekanisme pemungutan pajak, aliran dana, dan penggunaan anggaran.

BACA JUGA:Tenang! Walikota Edo Pastikan Akan Kaji Ulang Soal Besaran Tarif PBB di Kota Cirebon

BACA JUGA:Paguyuban Pelangi Audiensi dengan Walikota Cirebon, Sepakat Tarif PBB Tidak Naik Signifikan

"Kedua, akuntabilitas. Pejabat publik dan petugas pajak harus bertanggung jawab jika terbukti terlibat kebocoran pajak atau penyalahgunaan wewenang.”

“Ketiga, digitalisasi sistem pajak. Penerapan sistem pajak online end-to-end untuk mengurangi kontak langsung dan potensi kecurangan.”

“Lalu yang keempat, keamanan data. Penguatan sistem teknologi informasi agar tidak terjadi kebocoran data,"paparnya.

Agung melanjutkan, Pemkot Cirebon harus melakukan reformasi internal BKD. Artinya harus melakukan pembenahan menyeluruh guna mencegah kebocoran pajak berulang.

"Kemudian, pemberdayaan masyarakat. Pelibatan warga dalam pengawasan pemungutan dan pengelolaan pajak. Selanjutnya, evaluasi peraturan daerah (perda).”

BACA JUGA:Soal Kebijakan Kenaikan PBB di Kota Cirebon, Jubir GRC: DPRD Jangan Diam

BACA JUGA:Banyak Lahan Kosong Beralih Fungsi, PBB Majalengka Ditarget Rp74 Miliar

“Peninjauan regulasi yang berpotensi membebani masyarakat atau membuka celah penyimpangan. Lalu, peningkatan sinergi. Kolaborasi erat antara Pemkot dan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pajak," imbuhnya.

Agung menyebutkan, Walikota Cirebon Effendi Edo perlu menunjukkan keseriusan dalam menanggapi aspirasi masyarakat dengan membentuk satgas dan mengkaji potensi pajak daerah yang benar-benar bisa dimaksimalkan.

“Pemerintah jangan hanya condong kepada pengusaha besar. Masyarakat kecil juga harus diperhatikan. Sanksi harus tegas, MoU dengan aparat penegak hukum harus jelas teknisnya, dan masyarakat juga harus dilibatkan dalam pembentukan kajian potensi ini,” pungkasnya. (rdh)

Kategori :