KPK Sita 15 Unit Roda Empat Milik Satori, Disini Penyimpangannya

Selasa 02-09-2025,20:39 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

“Hari ini kami menerima barang bukti dari KPK dalam perkara H Satori sebanyak 13 unit kendaraan."

Penitipan ini dilakukan di Rupbasan Cirebon sebagai bagian dari proses penyidikan,” bebernya, Selasa 2 September 2025.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024, lanjut dia, pengelolaan Rupbasan secara resmi telah dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Republik Indonesia.

Serah terima nasional dilakukan pada 22 Juli 2025, sehingga setiap barang bukti maupun barang rampasan kini berada di bawah pengawasan Kejaksaan.

BACA JUGA:Dua Anggota DPR RI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

“Barang bukti ini tetap dalam pengawasan Kejaksaan hingga ada putusan hukum tetap. Penitipan kendaraan ini adalah bagian dari mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menurut Gema, seluruh kendaraan tersebut kini disimpan dengan pengamanan ketat di Rupbasan Cirebon.

“Berdasarkan Perpres Nomor 155 Tahun 2024, pengelolaan Rupbasan sudah beralih ke Kejaksaan. Oleh karena itu, barang bukti ini kami tempatkan dan awasi secara langsung,” pungkasnya. (*)

Kategori :