3 Remaja Ditangkap Jelang Demo di Majalengka Jadi Tersangka, Semuanya Warga Cirebon

Rabu 03-09-2025,16:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – 3 orang remaja yang ditangkap polisi jelang demo di Majalengka kini telah resmi jadi tersangka.

Polres Majalengka menetapkan ketiga remaja yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut sebagai tersangka, Rabu, 3 September 2025.

Mereka ditangkap saat aparat keamanan menyisir wilayah jelang demonstrasi mahasiswa pada Senin, 1 September 2025.

Saat itu, anggota Polres Majalengka menyisir sejumlah wilayah dan mendapati tiga orang remaja berboncengan sepeda motor.

BACA JUGA:Polwan Kuningan Keliling Kampung Jualan Beras SPHP

BACA JUGA:Aksi Damai Ojol Cirebon, Bagikan Bunga Mawar ke Polisi dan Tentara

Ketiga pemuda itu kemudian diberhentikan dan digeledah. Polisi mendapati senjata tajam jenis parang sepanjang kurang lebih 110 sentimeter.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengungkapkan, bahwa ketiga remaja tersebut langsung diamankan di Mapolres Majalengka.

“Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Majalengka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” demikian dikatakan AKP Udiyanto.

Ketiga remaja tersebut berasal dari Kabupaten Cirebon, mereka berinisial R (19), AGM (16), dan MRC (16).

BACA JUGA:Pasar Sindangkasih Kumuh Jadi Sorotan DPRD Majalengka, Apa yang Akan Dilakukan?

BACA JUGA:Rekomendasi 6 Wisata Hits di Bandung Tahun 2025: Mau Solo Traveler atau Bareng Keluarga, Bisa!

Dari ketiga orang tersangka tersebut, satu dinyatakan berstatus dewasa sedangkan dua lainnya di bawah umur.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. 

Adapun barang bukti kejahatan mereka telah diamankan oleh polisi. 

Kategori :