Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota di Kedawung

Sabtu 06-09-2025,19:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota. Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman berat lainnya.

“Pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota memberantas narkoba. Kami mengajak masyarakat terus melapor bila mengetahui peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi SH MAP. (*)

Kategori :