JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK atas nama Satori (ST), Kamis 11 September 2025.
ST diperiksa oleh penyidik KPK lebih dari 7 jam sejak pukul 09.28 WIB sampai Pukul 16.55 WIB.
ST bersama Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (HG) sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
KPK pun sudah menyita belasan mobil dan saat ini sedang diamankan di Cirebon.
BACA JUGA:KPK Sita 15 Unit Roda Empat Milik Satori, Disini Penyimpangannya
BACA JUGA:Satori Makin Irit Bicara setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana CSR Bank Indonesia
BACA JUGA:Kasus Dana CSR BI: 5 Orang Dipanggil KPK Terkait Satori, Ada Eks KPU dan Staf Bapenda Cirebon
Menyikapi penyitaan tersebut, politisi Partai Nasdem menegaskan, belasan mewah yang disita KPK merupakan hasil usaha pribadinya dan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.
"Itu dibeli semenjak ada yang sebelum saya jadi anggota DPR," ujar Satori seusai diperiksa KPK.
ST pun membenarkan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap belasan mobil tersebut dari showroom-nya. "Mobil jualan, showroom lah," tandas dia.
"Penyidik KPK masih menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini, yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo.
ST dan HG diduga menggunakan dana CSR itu tak sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA:KPK Turun ke Cirebon, Usut Kasus Dana CSR BI yang Menjerat H Satori
Kedua tersangka yang sama-sama duduk di Komisi XI DPR RI diduga mendapatkan uang gratifikasi dari dana CSR BI-OJK sebesar Rp 28,38 miliar.
Rinciannya, HG mendapatkan Rp 15,8 miliar dan ST mendapatkan Rp 12,52 miliar.