Petani Asal Jagapura Ditangkap Polisi di Kesambi, Ternyata Nyambi Jadi Pengedar

Kamis 18-09-2025,15:21 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Polisi menangkap seorang petani yang nyambi sebagai pengedar obat keras terbatas (OKT).

Pria berinisial SM (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Dia ditangkap di kawasan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/9/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB. 

Lokasi penangkapan berada di halaman parkir Ruko Permata Hijau, Jalan Brigjen Dharsono, yang selama ini diduga sering menjadi tempat transaksi OKT.

BACA JUGA:Hari Ini, Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis Kembali Diperiksa Kejaksaan

BACA JUGA:Kuliner Legendari Khas Indramayu Ini Masih Eksis, Sensai Unik Menikmati Burbacek

Tersangka SM diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengedarkan ribuan butir obat jenis tertentu tanpa izin resmi.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir pil jenis Tramadol, 500 butir pil jenis Trihexyphenidyl, dan 1.035 butir pil Dextro. 

Selain itu, turut disita satu unit handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

BACA JUGA:Satu Titik Rp200 Juta: Izin Minimarket di Kota Cirebon, APPSI Keukeuh Desakkan Hal Ini ke Pemerintah

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. 

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang akhirnya berujung pada penangkapan tersangka.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota,” ujar AKP Otong.

Polisi memastikan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. 

Kategori :