Satu Titik Rp200 Juta: Izin Minimarket di Kota Cirebon, APPSI Keukeuh Desakkan Hal Ini ke Pemerintah
Rapat dengar pendapat antara Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Komisi II DPRD Kota Cirebon serta SKPD terkait.-Abdullah-Radar Cirebon
RADARCIREBON.COM – Izin minimarket di Kota Cirebon, satu titik bisa mencapai Rp200 juta.
Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, Rommy Arief Hidajat.
Rommy juga mengatakan, bahwa Kota Cirebon salah satu daerah yang tidak memiliki pembatasan terhadap pendirian minimarket.
Maka, tidak heran jika Kota Cirebon jadi tujuan utama ritel modern terus mengembangkan pasarnya.
BACA JUGA:Utang Petani Indramayu Tembus Rp1,4 Triliun Dibahas BPS, DKPP dan DPRD, Ternyata Ini Dia Penyababnya
Dalam pertemuan dengan Komsisi II DPRD Kota Cirebon dan SKPD terkait, Rommy menegaskan, bahwa pedagang mendesak agar izin minimarket di dekat pasar tradisional dicabut.
Dalam pertemuan itu Rommy mengungkapkan, bahwa izin ritel modern di Kota Cirebon, satu titiknya mencapai Rp200 juta.
Sedangkan pedagang pasar tradisional sudah membeli lapak dan rutin membayar retribusi harian.
“Pasar tradisional bisa menampung hingga 600 pedagang, dan mereka semua rutin membayar retribusi,” ungkap Rommy.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Losari Cirebon
BACA JUGA:MMKSI Bantu Konsumen Pulihkan Kendaraan Pasca Banjir Bali
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa meski sudah ada izin dari OSS, tidak serta merta minimarket berdiri di lokasi tersebut.
“Bagaimana jika izin OSS mengizinkan tempat hiburan berdiri di depan masjid? Hal itu jelas tidak tepat,” imbuhnya, memberikan contoh.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Noupel, sependapat dengan APPSI. Dia menilai menjamurnya minimarket di Kota Cirebon sangat memprihatinkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


