Ok
Daya Motor

Satu Titik Rp200 Juta: Izin Minimarket di Kota Cirebon, APPSI Keukeuh Desakkan Hal Ini ke Pemerintah

Satu Titik Rp200 Juta: Izin Minimarket di Kota Cirebon, APPSI Keukeuh Desakkan Hal Ini ke Pemerintah

Rapat dengar pendapat antara Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Komisi II DPRD Kota Cirebon serta SKPD terkait.-Abdullah-Radar Cirebon

M Noupel, perlu adanya pembatasan pendirian minimarket di Kota Cirebon melalui aturan daerah. 

BACA JUGA:Harga Serba Naik: Daging Ayam Tembus Rp47 Ribu, Cabai Rp60 Ribu

BACA JUGA:Walikota Cirebon Dilaporkan ke Polda Jabar, Golkar: Tidak Terpengaruh!

Dia mengatakan, bahwa investasi minimarket bisa saja datang dari luar Cirebon, sedangkan pedagang lokal justru makin terhimpit.

“Teman-teman di pasar tradisional berada pada posisi dilematis karena diapit minimarket. Saya usulkan ada raperda pembatasan minimarket. DKUKMPP juga harus segera bergerak dan tidak hanya berlindung di balik aturan OSS,” tandasnya.

Hal senada disampaikan anggota DPRD lainnya, H Karso, yang memahami beratnya kondisi pedagang saat ini. 

Ia menilai penjualan pedagang jauh lebih sulit dibandingkan dulu, bahkan berdampak pada pengurangan karyawan.

“Penjualan pedagang sekarang jauh lebih berat dibandingkan dulu,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi II Een Rusmiati menyoroti kemunculan minimarket yang kerap tiba-tiba berdiri tanpa sepengetahuan warga sekitar.

“Tolong RW jangan mudah menandatangani izin. DKUKMPP juga jangan gampang meloloskan izin tanpa mempertimbangkan dampaknya,” tandas Een.

Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman, menyambut baik pertemuan dengan APPSI dan DPRD tersebut. 

Menurutnya, momentum ini penting untuk mencari solusi terbaik bagi pasar tradisional.

“Tantangan utama pasar tradisional saat ini bukan hanya minimarket, tapi juga toko online dan warung-warung modern. Kita jangan hanya melihatnya sebagai ancaman, tapi juga peluang. APPSI harus memperkuat pasar tradisional agar tetap diminati masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan agar pembangunan minimarket tidak dilakukan di lokasi yang berpotensi memicu konflik.

“Diharapkan para pelaku usaha bisa memahami kearifan lokal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait