Dugaan Penyimpangan Kredit BPR Cirebon: 4 Debitor Dipanggil Kejaksaan

Selasa 09-12-2025,16:28 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Penelusuran dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kredit di BPR Bank Cirebon terus bergulir. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) kembali memanggil sejumlah debitor untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Pemanggilan ini bagian dari audit investigatif yang saat ini tengah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopianto, membenarkan bahwa pihaknya hari ini, Selasa (9/12/2025), memanggil empat debitor yang dinilai memiliki keterkaitan dengan temuan awal BPK.

BACA JUGA:Dari 25 Jadi 7.000 Ekor, Kasadi Sukses Bangun Kemitraan dengan Warga Sekitar

BACA JUGA:Babinsa Panjunan Dampingi Wakil Walikota Cirebon Tinjau Budidaya Kerang Hijau

“Ada beberapa debitor yang diminta langsung oleh BPK RI untuk memberikan keterangan tambahan,” ujar Feri.

Empat saksi yang memenuhi panggilan tersebut masing-masing adalah Edi, Budi Gunawan, Yuliarso, dan Muhammad Soleh. 

Mereka diperiksa untuk memperkuat penelusuran dugaan kejanggalan dalam proses pengelolaan kredit di BPR Bank Cirebon.

Feri menjelaskan, audit investigatif BPK telah berlangsung sekitar tiga minggu. 

BACA JUGA:Pemkab Majalengka Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal

BACA JUGA:Pemerintah Targetkan 24 Ribu Dapur MBG Dibangun hingga Akhir 2025

Selama proses tersebut, Kejari turut mendampingi pemeriksaan, termasuk pengecekan data lapangan dan klarifikasi teknis.

“Kami menunggu hasil lengkap dari BPK. Semua proses masih berjalan, dan Kejari memastikan seluruh kebutuhan data serta pemeriksaan lapangan terpenuhi,” kata Feri.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Feri menyebut pihaknya belum dapat memastikan. Kejari akan mengambil langkah hukum setelah menerima laporan final dari BPK.

Kategori :