54 Perkara Inkracht, Kejari Majalengka Musnahkan Sabu, Ganja hingga Sajam

Rabu 17-12-2025,10:22 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel melalui pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (pidum) tahap III tahun 2025. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Sebanyak 54 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan sebagai bagian akhir dari rangkaian proses penanganan perkara pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang sitaan yang telah diputus pengadilan sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA:Dari Sungai Sukalila ke Dukuh Semar, Perjuangan Baru Pedagang Bunga Kalibaru

BACA JUGA:Pasca Penertiban, Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan Puing di Bantaran Sungai Sukalila

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, SH, MHum, mengungkapkan bahwa puluhan perkara tersebut merupakan hasil penanganan Kejari Majalengka selama periode September hingga November 2025.

“Dari total 54 perkara, sebanyak 20 perkara merupakan kasus narkotika, psikotropika, dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Kemudian 27 perkara lainnya terkait pencurian, perlindungan anak, serta penganiayaan,” ujar Sukma.

Selain itu, terdapat lima perkara yang berkaitan dengan tindak pidana uang palsu dan pencabulan, serta dua perkara tindak pidana ringan (tipiring). 

Seluruh perkara tersebut telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga barang buktinya wajib dimusnahkan.

BACA JUGA:Berbagi Kebahagiaan, UPZ Masjid At-Taqwa Centre Ajak Puluhan Anak Marbot Wisata ke Guci Tegal

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Di antaranya sabu seberat 9,78 gram, ganja 260,54 gram, serta tembakau sintetis seberat 10,56 gram. 

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar.

“Barang bukti lainnya meliputi 30 butir Hexymer, 821 butir pil Tramadol, 330 butir pil Trihexyphenidyl, 60 butir pil Double Y, dan 56 butir pil Dextro,” jelasnya.

Kategori :