RADARCIREBON.COM – Sebanyak 4.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan akhirnya resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Momentum bersejarah ini menandai pengakuan status ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis saat apel pagi di Halaman Kantor Setda Kuningan, Selasa (16/12).
Pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kuningan Nomor 800.1.2.5/KPTS.1289-BKPSDM/2025 tertanggal 21 November 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Masyarakat di Periode Libur Nataru
Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar menegaskan bahwa sejak menerima SK, para PPPK Paruh Waktu resmi menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan daerah dan memiliki tanggung jawab penuh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Sekarang saudara sudah masuk ke dalam pemerintahan daerah. Jaga kehormatan dan marwah institusi ini dengan pengabdian serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Bupati Dian.
Ia juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan pembinaan dan dukungan agar para PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas secara optimal sesuai amanah.
Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan Kondisi Fiskal Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dian secara terbuka menyampaikan bahwa keterbatasan fiskal daerah berdampak langsung pada skema penggajian PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah daerah, kata dia, telah menyusun skema gaji berdasarkan kemampuan keuangan daerah saat ini.
“Pembagian gaji didasarkan pada masa pengabdian, yakni di bawah lima tahun, lima hingga 15 tahun, dan di atas 15 tahun,” jelasnya.
Untuk kisaran terendah, gaji PPPK Paruh Waktu berada di angka sekitar Rp750 ribu per bulan.
BACA JUGA:Kejahatan Seksual Anak Berujung Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Kepala DP3APPKB Kota Cirebon