RADARCIREBON.COM – Kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Majalengka. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2026 direkomendasikan untuk naik sebesar Rp190.000 atau setara 7,9 persen.
Hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka menyepakati UMK 2026 berada di angka Rp2.590.900, naik dari sebelumnya Rp2.400.900.
Kesepakatan ini dicapai melalui musyawarah bersama antara unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha.
Rekomendasi tersebut kini tinggal menunggu penetapan dan penandatanganan resmi dari Bupati Majalengka untuk dapat diberlakukan.
BACA JUGA:Libur Akhir Tahun, Segini Harga Tiket Goa Sunyaragi Cirebon: Siap dengan Layanan Maksimal
Ketua PUK PT LYG Garmen Indonesia F SP TSK Rekonsiliasi K SPSI Kabupaten Majalengka, Eka Suryaman, yang juga menjadi anggota Dewan Pengupahan, menyebut keputusan kenaikan UMK diambil secara mufakat.
“Semua unsur sepakat secara bulat. Indeks yang digunakan adalah alfa 0,9, dengan inflasi 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 6,38 persen. Dari perhitungan itu, kenaikan UMK berada di angka sekitar Rp190 ribu,” ujar Eka, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, penetapan UMK mengacu pada formula yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro daerah.
Pemilihan indeks alfa 0,9 dinilai sebagai titik tengah antara tuntutan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
BACA JUGA:UMK Indramayu 2026 Naik 4,15%, Hasil Pleno Diusulkan ke Gubernur
BACA JUGA:AFC Nations League Era Baru Sepak Bola Asia, Indonesia Berpeluang Masuk Divisi Elite
Selain UMK, Dewan Pengupahan juga memastikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tetap diberlakukan pada 2026.
UMSK mencakup empat sektor utama, di antaranya sektor farmasi, elektronik, serta sektor padat karya multinasional.
“UMSK tetap diterapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan kemampuan ekonomi berbeda,” jelas Eka.
Dalam proses pembahasan, serikat pekerja sebenarnya mengusulkan indeks alfa yang lebih tinggi.