UMK Majalengka 2026 Naik 7,9 Persen, Gaji Minimum Tembus Segini

Selasa 23-12-2025,17:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Bukan Salah PDAM, Jalan Bergelombang Tanjakan Plangon Terkait dengan Sesar Baribis

Eka mengungkapkan, pihak pekerja mendorong penggunaan indeks alfa dua agar UMK lebih mendekati nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), khususnya di Jawa Barat.

“Kalau menggunakan indeks dua, UMK bisa naik sekitar Rp360 ribu atau 14 persen, sehingga angkanya mencapai Rp2.769.000,” paparnya.

Namun, setelah melalui diskusi panjang, seluruh pihak sepakat menggunakan indeks alfa 0,9. Sementara itu, usulan dari Apindo sebelumnya berada di angka alfa 0,5.

“Berita acara sudah ditandatangani semua unsur. Sekarang tinggal menunggu pengesahan dari Bupati,” tambah Eka.

Di sisi lain, Ketua PC F TSK R-K SPSI Kabupaten Majalengka, Asep Odin, menyampaikan perkembangan organisasi serikat pekerja di wilayah tersebut. 

Hingga kini, tercatat delapan Pimpinan Unit Kerja (PUK) telah bergabung secara resmi.

PUK tersebut berasal dari sejumlah perusahaan besar seperti PT Leetex Garment Indonesia, PT Gistek Garment Indonesia, PT Shoetown Kasokandel Indonesia, PT LYG Garmen Indonesia, hingga PT Kum Kang Tech Indonesia.

“Ini perkembangan yang sangat positif. Selain bekerja, anggota juga bisa meningkatkan kapasitas dan wawasan melalui organisasi,” ujar Asep.

Saat ini, jumlah anggota PC F TSK R-K SPSI Kabupaten Majalengka telah mencapai sekitar 30 ribu orang, yang dinilai menjadi kekuatan strategis dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja.

Dengan rekomendasi kenaikan UMK 2026 ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Majalengka.

Kategori :