Namun, keraguan itu perlahan sirna. Menjelang tutup tahun 2025, angin segar kembali berembus.
Hingga 31 Desember 2025, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkab Kuningan memastikan seluruh kewajiban jangka pendek dan komitmen APBD 2025 telah dibayarkan.
Capaian ini menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam menepati janji politik: mengembalikan kesehatan fiskal dan menutup persoalan mendasar keuangan daerah yang berlarut-larut.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari keputusan strategis Bupati Dian dalam menunjuk H Deden Kurniawan Sopandi Aks SE MSi CFrA QRMP sebagai Kepala BPKAD Kuningan.
Dengan rekam jejak panjang di birokrasi dan kompetensi teknis yang kuat, Deden dinilai mampu membawa perubahan signifikan dalam tata kelola keuangan daerah.
Pendekatan yang diterapkannya tidak sebatas pengelolaan angka, tetapi juga membangun kepercayaan publik.
Skema efisiensi belanja dan percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dijalankan secara terukur.
Hasilnya, pembayaran tunda bayar dapat dipercepat tanpa menunggu realisasi pinjaman jangka menengah—sebuah langkah yang dinilai cerdas dan berani.
Tak hanya bekerja di balik meja, Deden juga tampil terbuka menjelaskan kebijakan kepada publik.
Gaya kepemimpinan ini memberi warna baru di tubuh birokrasi Kuningan, menunjukkan bahwa pejabat teknis dapat menjadi motor perubahan ketika diberi ruang dan kepercayaan.
Secara keseluruhan, tunda bayar APBD 2024 sebesar Rp96,7 miliar, yang selama empat tahun berturut-turut menghantui keuangan daerah, akhirnya berhasil dituntaskan.
Penyebab utamanya adalah belanja yang melampaui kemampuan pendapatan daerah di masa lalu.
BPKAD Kuningan menempuh sejumlah langkah konkret, antara lain: Pengetatan belanja di seluruh SKPD, menjamin belanja wajib seperti gaji, TPP, listrik, air, internet, dan honor THL tetap dibayar tepat waktu.
Menyesuaikan kegiatan non-prioritas secara realistis. Mendorong Bapenda mempercepat realisasi PAD. Mempercepat pemenuhan syarat penyaluran transfer pusat ke daerah.
Di sisi lain, optimalisasi aset daerah juga menjadi sumber pendapatan baru. Sejumlah gedung eks perkantoran dialihfungsikan, ruko di kawasan Ciporang dan Siliwangi mulai disewakan, hingga rencana pemanfaatan lahan eks-Inspektorat sebagai area parkir dan ruang terbuka hijau.
Seluruh aset idle dipasarkan secara terbuka, dengan transparansi harga sewa yang diumumkan ke publik untuk mencegah praktik tidak sehat. Langkah ini memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan PAD.