Demokrasi Prosedural dan Wacana Pilkada Melalui DPRD

Jumat 20-02-2026,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Oleh: Sudrajat G. Said*

*Penulis adalah Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik

WACANA pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menguat dalam diskursus politik nasional setelah pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam forum konsolidasi pasca Pemilu 2024 serta sejumlah pertemuan dengan pimpinan partai koalisi pada akhir 2024 hingga awal 2025.

Dalam momentum tersebut, ia menyinggung tingginya biaya pilkada langsung dan potensi korupsi yang menyertainya. Evaluasi sistem dianggap perlu demi efisiensi anggaran dan stabilitas politik.

Argumen tersebut memiliki dasar empiris. Biaya politik yang mahal memang menjadi persoalan serius dalam demokrasi elektoral Indonesia. Namun demokrasi tidak hanya berbicara mengenai efisiensi dan stabilitas.

BACA JUGA:Rekomendasi SSD Transcend 2026

Ia menyangkut relasi kuasa, partisipasi warga, serta legitimasi moral dari setiap keputusan politik. Ketika mekanisme partisipasi langsung dipersempit atas nama rasionalitas sistem, pertanyaan mendasar muncul: apakah yang dikurangi hanya beban anggaran, atau juga kedaulatan rakyat?

EFISIENSI POLITIK DAN REDUKSI KEDAULATAN

Secara konstitusional, pemilihan melalui DPRD dapat dibenarkan sepanjang sesuai dengan kerangka hukum. Akan tetapi legitimasi demokrasi tidak hanya bersumber dari legalitas formal.

Ia juga lahir dari partisipasi substantif dan ruang publik yang hidup. Demokrasi bukan sekadar tata cara memilih, melainkan tata cara mempertanggungjawabkan kekuasaan.

Dalam konteks ini, kritik Herbert Marcuse dalam buku One-Dimensional Man: Studies in the Ideology of Advanced Industrial Society menjadi relevan. Marcuse menulis: A comfortable, smooth, reasonable, democratic unfreedom prevails in advanced industrial civilization, a token of technical progress.

BACA JUGA:Bangga Embarkasi Haji Indramayu Berdiri, Taufik Hidayat: Jangan Sampai Fasilitasnya Kurang!

Marcuse mengingatkan bahwa masyarakat modern dapat mengalami bentuk ketidakbebasan yang tampil dalam wajah demokratis dan rasional. Prosedur berjalan, institusi berfungsi, stabilitas terjaga, tetapi ruang kritik menyempit. Demokrasi tetap ada secara formal, namun daya emansipatorisnya melemah.

Kritik tersebut dapat dibaca dalam konteks wacana pilkada melalui DPRD apabila perdebatan hanya berpusat pada efisiensi teknis dan stabilitas politik.

Sistem mungkin menjadi lebih ringkas dan konflik elektoral dapat ditekan, tetapi apabila partai politik belum sepenuhnya demokratis dan transparan, maka arena politik justru berpindah dari ruang publik terbuka ke ruang internal partai yang lebih tertutup.

Marcuse juga menulis dalam buku yang sama: The people recognize themselves in their commodities; they find their soul in their automobile, hi-fi set, split-level home, kitchen equipment. Kutipan ini menggambarkan bagaimana sistem modern membentuk kesadaran yang terintegrasi dengan struktur dominan.

BACA JUGA:KDM Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Majalengka, Siapkan Relokasi dan Kampung Wisata

Kategori :