Kasus Gedung Setda Cirebon Memanas, 3 Terdakwa Ajukan Perlawanan di Sidang Perdana

Rabu 25-02-2026,09:45 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon resmi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (24/2/2026). 

Agenda utama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap enam terdakwa yang diduga merugikan negara hingga Rp26 miliar.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pagi hari itu baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.

Ruang sidang tampak dipadati tim penasihat hukum, keluarga terdakwa, serta sejumlah awak media yang mengikuti jalannya proses hukum kasus besar tersebut.

BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Gedung Setda Cirebon Digelar di Bandung, Ini Jadwal Lengkapnya

BACA JUGA:Setda Kota Cirebon Pindah ke Mall Usai Lebaran 2026, Rp10 Miliar Disiapkan untuk Gedung Lama

Dari enam terdakwa yang dihadirkan, tiga di antaranya langsung menyatakan mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa. Salah satu yang mengambil langkah tersebut adalah mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.

Dakwaan: Diduga Rugikan Negara Rp26 Miliar

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, keenam terdakwa diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menilai para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon Tahun Anggaran 2016.

BACA JUGA:Kang Hero Sosialisasi 4 Pilar MPR bersama Komunitas Tionghoa

BACA JUGA:Data PKH Disorot, Kaukus Muda Cirebon Buka Posko Pengaduan di Gunung Jati

Total kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) disebut mencapai Rp26 miliar.

Tak hanya itu, jaksa juga menguraikan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.

Kategori :