Selain regulasi tingkat presiden, surat dakwaan juga menyebut adanya pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan.
BACA JUGA:Renja 2027 Kota Cirebon: Fokus Atasi Banjir, Sampah dan Genjot PAD Digital
BACA JUGA:Longsor Ancam Jembatan Lebakngok, Babinsa Argasunya Dampingi Walikota Cirebon Cek Kondisi
Temuan Kekurangan Fisik Gedung
Dugaan korupsi ini bermula dari laporan pemeriksaan fisik bangunan Gedung Setda yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Bandung. Dalam laporan tersebut ditemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Kekurangan itu mencakup sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), serta dokumen pengadaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar penghitungan kerugian negara oleh auditor BPK RI.
Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga mencantumkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara.
Tiga Terdakwa Ajukan Perlawanan
Menariknya, usai pembacaan dakwaan, tiga terdakwa menyatakan mengajukan perlawanan. Selain Nashrudin Azis, dua nama lainnya adalah Budi Raharjo (mantan Kepala Dinas PUTR) dan Pungki Hertanto (mantan PPTK Dinas PUTR).
Sementara itu, tiga terdakwa lain yakni Heri Mujiono (mantan Konsultan Pengawas PT Bina Karya), R. Adam (mantan Kacab PT Bina Karya/Perencana Teknis), dan Fredian Rico Baskoro (mantan Dirut PT Rivomas Penta Surya) tidak mengajukan perlawanan.
Kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH, menjelaskan bahwa istilah “perlawanan” merupakan terminologi baru dalam KUHAP terbaru yang menggantikan istilah eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
“Kami menilai ada cacat formil dalam surat dakwaan. Tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.
Soroti Penggunaan Pasal yang Dinilai Tidak Relevan
Furqon menyoroti penggunaan pasal-pasal yang menurutnya sudah tidak relevan atau telah dicabut. Ia menyebut adanya ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan, khususnya terkait peralihan pasal dalam Undang-Undang Tipikor yang kini merujuk pada Pasal 603 dan 604 KUHP terbaru.
Menurutnya, keabsahan surat dakwaan sangat krusial karena menjadi dasar tuntutan dalam persidangan.