JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mempertegas himbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait larangan PNS terlibat dalam kegiatan politik. \"Azwar menekankan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, PNS memang harus netral terkait politik. \"PNS harus netral, jangan ikut politik. Itu prinsip. Undang-Undang kan mengatur begitu,\" ujar Azwar di Kantor Wapres, kemarin (6/6). Azwar menuturkan, karena sudah ada aturan yang mengatur, tidak diperlukan lagi surat edaran dari pihaknya. Dia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan keterlibatan PNS dalam kegiatan politik. \"Sampai saat ini belum ada,\"katanya. Namun, politikus Partai Amanat Nasional tersebut memaparkan, jika terbukti ada PNS yang berpolitik, maka akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut sesuai dengan tingkat kesalahan PNS yang bersangkutan. \"Tergantung tingkat kesalahan. Undang Undang sudah ada, presiden sudah katakan harus netral. Sekarang kan sudah ada aturannya, tinggal pelaksanaannya. Kalau ada yang menyimpang, lapor,\" paparnya. Menyoal banyaknya kepala daerah yang menjadi tim sukses kampanye pasangan capres-cawapres, Azwar menilai hal tersebut masih diperbolehkan. Asal yang bersangkutan mengajukan cuti kampanye. Namun, yang perlu ditegaskan adalah kepala daerah tersebu tidak boleh mempengaruhi bawahannya untuk memilih capres-cawapres tertentu. \"Ya boleh saja, kan banyak (kepala daerah) yang dari parpol. Seperti saya, kan boleh. Tapi saya tidak boleh pengaruhi pegawai-pegawai saya,\"ujarnya. Ketika ditanya apakah pihaknya juga akan ikut berkampanye, Azwar menjawab tidak. Dia menuturkan, tugasnya sebagai menteri masih menumpuk. \"Nggak. Saya sibuk sekali. Saya ketat sekali di ujung-ujung tahun. Tapi ya nanti kita lihatlah,\"imbuhnya. Sebelum nya, Mendagri Gamawan Fauzi meminta para gubernur/wakil gubernur untuk tidak memobilisasi PNS di daerah masing-masing mengikuti kampanye atau menjadi tim sukses salah satu pasangan peserta Pilpres 2014. Dia menegaskan, PNS yang terlibat politik akan dikenai sanksi, termasuk kepala daerah yang mengikutsertakan. Gamawan menegaskan, jika selama masa kampanye Pilpres ditemukan ada PNS yang ikut terlibat dalam kegiatan massa capres dan cawapres, maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian sanksi akan dilakukan setelah melalui kajian pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun untuk kepala daerah, boleh menjadi bagian dari tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Gamawan menyebutkan, kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi juru kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya boleh mengajukan izin cuti satu hari kerja, serta tidak boleh pada waktu bersamaan. (Ken)
PNS Berpolitik Bakal Disanksi
Sabtu 07-06-2014,09:15 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :