JAKARTA - Pemerintah pusat menyiapkan sejumlah antisipasi agar dana desa yang telah diajukan untuk ditambah dalam APBN-Perubahan 2015, tidak menjadi ladang korupsi. Para kepala desa tidak bisa seenaknya mendapat maupun menggunakan dana yang sudah diajukan untuk ditambah menjadi total sekitar Rp20 triliun tersebut. Salah satunya dengan kewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa sebelum menerima dana. “Jika tidak siap, dana itu belum bisa disalurkan,” tegas Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Ja’far saat dihubungi kemarin (25/12). Selain itu, kementerian desa kini juga sedang mematangkan Tim Pendampingan bagi para kepala desa. Penyusunan program hingga pelaporan yang benar, transparan, serta akuntabel menjadi perhatian utama tim tersebut. “Tim akan mengadakan pelatihan bagi para kades yang ada,” imbuhnya. Dengan langkah itu, menurut dia, setidaknya potensi kasus hukum bagi para kades karena ketidaktahuan proses administrasi keuangan bisa ditekan. Penambahan anggaran untuk desa dalam APBN 2015 awalnya hanya sebesar Rp9,06 triliun. Di APBN-P ada penambahan alokasi sekitar Rp11 trilun sehingga total menjadi Rp20 triliun lebih. Terhadap besaran dana tersebut, Marwan menyatakan bahwa jumlahnya masih jauh dari harapan. Sebab, dana tersebut hanya sekitar 1,5 persen dari pagu dana transfer daerah. Selain itu, lanjut dia, dana tersebut harus dibagi untuk sekitar 74 ribu lebih total desa yang ada. Artinya, jika dibagi rata, setiap desa akan mendapat sekitar Rp270 juta. Bandingkan dengan wacana penyaluran dana desa sebesar Rp1,4 miliar tiap desa. “Jadi, memang masih jauh dari harapan, mudah-mudahan pada anggaran berikutnya akan ditambah lagi,” tutur menteri asal PKB tersebut. Dia menyatakan, kementeriannya sudah mengusulkan penambahan lebih besar dana untuk desa kepada menteri PPN-Bappenas dan menkeu. Namun, karena keterbatasan fiskal, penambahan nantinya akan dilaksanakan secara bertahap. “Mudah-mudahan anggaran berikutnya desa menjadi perhatian serius,” harapnya lagi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mewanti-wanti, penambahan alokasi dana desa tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan fiskal desa dalam menjalankan proyek-proyek pembangunan. “Jadi, (dana) ini bukan block grant yang bisa dipakai semaunya, tapi digunakan sesuai pembangunan nasional,” ujarnya. Menurut Bambang, dana desa tersebut harus dialokasikan pada proyek-proyek infrastruktur. Misalnya, sebuah desa penghasil padi mestinya menggunakan dana desa untuk memperbaiki jaringan irigasi. Selain itu, dana juga bisa digunakan untuk membangun jalan atau pasar. “Nanti guidance (arahan)-nya harus jelas,” katanya. (dyn/owi)
Tekan Potensi Korupsi, Kades Didampingi Tim
Jumat 26-12-2014,09:23 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :