KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) bersikeras bahwa pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh pada Minggu (28/1/2014) tidak memiliki izin terbang. Menurut Kemenhub, penerbangan Surabaya-Singapura pada Minggu itu tidak sesuai dengan persetujuan izin yang diberikan. Pernyataan Kemenhub tersebut merespons Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) yang menyebutkan bahwa AirAsia QZ8501 telah memiliki izin terbang yang disepakati kedua negara. Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) J.A. Barata kembali mengatakan bahwa izin penerbangan yang dikeluarkan Kemenhub untuk rute Surabaya-Singapura adalah Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Izin itu sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015. Kenyataannya, AirAsia terbang pada Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu. “Jadi, saya tegaskan lagi, itu tidak sesuai dengan perjanjian,” kata Barata kemarin (4/1). Melalui siaran persnya, CAAS menyatakan bahwa pesawat AirAsia QZ8501 telah memiliki izin terbang. Menurut CAAS, izin terbang dan slot mendarat di Bandara Changi telah disepakati kedua otoritas negara, baik Indonesia maupun Singapura. Menurut otoritas Singapura, sebelum sebuah maskapai penerbangan menawarkan layanan, dibutuhkan terlebih dahulu persetujuan jadwal penerbangan dari otoritas penerbangan sipil terkait. Versi CAAS, permohonan izin untuk rute Minggu dibuat selama periode 26 Oktober 2014 hingga 28 Maret 2015 sesuai hak lalu lintas udara yang tertera dalam perjanjian layanan udara bilateral. Menurut CAAS, AirAsia mendapatkan izin rute Surabaya-Singapura pada Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu setiap pekan. Barata menambahkan, Kemenhub juga bingung dengan pernyataan CAAS. Menurut Barata, izin terbang periode winter berbeda dengan masa summer atau musim panas. Ketika musim panas, AirAsia mendapatkan jatah penerbangan setiap hari. Dia mengatakan, izin yang didapatkan AirAsia dari Kemenhub untuk penerbangan musim dingin itu sangat mungkin tidak dilaporkan ke Singapura. Terkait dengan kemungkinan adanya permainan di internal pemberi izin, yakni Air Traffic Controller (ATC), Indonesia Slot Coordinator (IDSC), PT Angkasa Pura I selaku otoritas Bandara Juanda, serta AirAsia, Barata enggan berkomentar. “Masih kami investigasi lagi. Secepatnya kami sampaikan hasilnya,” ujarnya. Terbangnya AirAsia QZ8501 pada Minggu itu merupakan potret lemahnya pengawasan Kemenhub. Barata mengatakan, Kemenhub akan mengevaluasi semua petugas penerbangan. “Kami akan perbaiki. Jika ada yang terbukti bersalah, langsung kami tindak. Kami nonaktifkan dari jabatannya,” tuturnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murdjatmojo mengatakan, setiap perubahan penerbangan harus mendapatkan izin dari Kemenhub. Hingga dikeluarkannya izin penerbangan untuk AirAsia tujuan Surabaya-Singapura pada 26 Oktober 2014, Djoko mengaku tidak ada pengajuan perubahan jadwal dari maskapai asal Malaysia itu. “Artinya, mereka kan menerima,” paparnya. Djoko mengakui, praktik perubahan penerbangan itu pernah dilakukan maskapai lain. sayangnya, dia enggan membeberkan nama maskapai tersebut serta tujuan pesawat itu. “Ada, tapi saya lupa,” ucapnya. Saat itu, kata dia, Kemenhub langsung memberikan sanksi. Namun, hukuman yang diberikan tidak terlalu berat. “Mereka kami beri surat peringatan saja,” ujarnya. (aph/c6/sof)
RI-Singapura Berbeda Terkait Izin Terbang
Senin 05-01-2015,09:14 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :