DPR Putuskan Pemilihan Pimpinan KPK Bersamaan

Jumat 16-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Penetapan satu di antara dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas atau Robby Arya Barata, tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Sidang paripurna DPR menyepakati, pemilihan Busyro dan Robby bakal dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan paket empat pimpinan KPK lain pada akhir 2015. “Pemilihan calon pimpinan KPK yang sedianya dilaksanakan Januari ditunda untuk digelar bersamaan dengan pimpinan KPK lain. Apakah dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin sidang paripurna di gedung parlemen, Jakarta, kemarin. Pertanyaan Taufik itu langsung disambut kata setuju oleh para anggota dewan yang hadir. Dalam laporan yang disampaikan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin, fit and proper test terhadap Busyro dan Robby telah dilakukan, yakni masing-masing pada 3 dan 4 Desember 2014. Setelah seleksi, komisi III langsung mengadakan pleno yang menyepakati pemilihan dan penetapan pada masa sidang lanjutan awal Januari 2015. Komisi III telah mengadakan pleno pada 13 Januari dan memutuskan menunda pemilihan. Pemilihan akan dilakukan secara serentak dengan pemilihan empat pimpinan KPK lainnya. “Dari pandangan fraksi, penundaan didukung enam fraksi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura,” ujarnya. Tiga fraksi menolak, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengambil sikap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Komisi III DPR. Fraksi Partai Gerindra meminta komisi III tetap memilih satu calon. Namun, pimpinan KPK itu tidak akan langsung dilantik. Dalam hal ini, presiden diminta mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang isinya membiarkan kosong masa jabatan hingga berakhirnya masa jabatan empat pimpinan KPK lain. Fraksi PKS berpandangan, pimpinan KPK harus diisi secara penuh lima orang sebagaimana amanat dalam pasal 21 huruf a UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat melalui Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman menyampaikan keberatan langsung di paripurna. Dia menyebutkan, Fraksi Partai Demokrat menilai, keputusan untuk menunda pemilihan bisa berdampak sangat serius. Yakni, KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk menindak, namun hanya bisa bergerak di pencegahan. “Kita harus pilih satu di antara dua calon. Jika tidak dipenuhi, yang terjadi, empat pimpinan KPK tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan langkah-langkah penindakan. Kecuali langkah pencegahan. Ini dampaknya,” ujarnya. Benny mengungkapkan, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat komisi III beberapa hari lalu, pihaknya mengajukan keberatan. Dalam ketentuan UU KPK, lima pimpinan KPK wajib dipenuhi. Konsekuensi hukum jika pimpinan tidak sampai lima orang, KPK tidak boleh mengambil keputusan apa pun yang memiliki konsekuensi hukum. “Akibatnya, keputusan-keputusan pimpinan KPK yang tidak diambil oleh lima pimpinan KPK berakibat hukum tidak sahnya putusan itu,” jelasnya. Karena itu, sambung Benny, sejak pimpinan hanya empat orang, KPK kehilangan legalitas untuk menindak. “Terutama tindakan hukum yang berdampak represif,” imbuhnya. Lumpuhnya KPK itu, menurut dia, akan berlangsung hingga 10 bulan mendatang hingga lima pimpinan baru KPK dipilih DPR. (bay/c5/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait