Dana Rutilahu 2010 Dicairkan

Rabu 04-08-2010,06:37 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Korneli: Kalau Ada Potongan, Lapor ke Saya CIREBON – Setelah melalui beberapa tahap, akhirnya dana bantuan untuk rumah tidak layak huni (rutilahu) tahun 2010 yang bersumber dari dana jaring aspirasi masyarakat (jasmara) anggota DPRD mulai dicairkan, Selasa (3/8). Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk tahun ini proses pencarian dilaksanakan di kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), bukan di kantor kecamatan. Menurut Kepala Dinsosnakertrans Drs HM Korneli MSi, pencairan dana rutilahu tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang membutuhkan. “Sebelum dilakukan pencairan, telah melalui tahapan yang sangat panjang, mulai dari pengusulan dari dewan, penetapan melalui perda, verifikasi lapangan, hingga penetapan oleh Dinsosnakertrans, sehingga baru bisa dicairkan,” ujar dia kepada Radar, kemarin (3/8). Dari 670 yang diusulkan, sambungnya, setelah melalui verifikasi ada 40 rumah yang tidak layak mendapatkan bantuan. Namun untuk hari pertama, proses pencairan dilaksanakan bagi 100 KK. Lebih lanjut, mantan Kabag Perekonomian Setda Kota Cirebon ini mengungkapkan, program rutilahu di Kota Cirebon telah berlangsung selama 3 tahun, sehingga bagi warga yang telah mendapatkan bantuan tidak bisa mendapatkan lagi. Bahkan, dia meminta kepada warga untuk melaporkan jika ternyata ada warga yang kaya, ternyata mendapatkan bantuan rutilahu. Tidak hanya itu, Korneli juga meminta kepada para pendamping untuk bisa membantu warga yang mendapatkan rutilahu. Namun begitu, jangan sampai bantuan yang diterima tersebut dipotong, karena itu merupakan hak bagi kaum jompo untuk mendapatkan bantuan. “Kalau ada aparat dari Dinsosnakertrans yang memotong bantuan, silakan langsung laporkan dan akan saya tindak secara tegas tanpa pandang bulu,” janji dia. Terkait dana bantuan, dia mengungkapkan, uang tersebut tidak diperbolehkan untuk membeli atau digunakan di luar kepentingan membangun rumah seperti bayar hutang dan membeli keperluan keluarga. “Setelah menerima cek langsung bisa dicairkan di Bank Jabar Banten. Setelah itu kalau bisa langsung dibelanjakan untuk membeli kebutuhan memperbaiki rumah. Selanjutnya, SPJ bisa langsung dibuat dan diserakan paling cepat dua minggu dan paling lambat bulan Oktober mendatang,” ungkapnya. Terpisah, Anggota Komisi A Dani Mardani SH menyatakan, dirinya mendukung langkah Dinsosnakertrans untuk melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan rutilahu yang diajukan oleh anggota dewan. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya salah penyaluran bantuan. “Sebab, kami tidak bisa melihat satu persatu warga yang mengajukan untuk mendapatkan bantuan melalui anggota dewan. Sehingga pelaksanaan verifikasi masih berjalan normatif sesuai dengan aturan yang ada,” tegas dia. (mam)

Tags :
Kategori :

Terkait