PARA pemudik pengguna jalur darat di seluruh tanah air mulai bisa merasakan keringanan membayar (diskon) tarif tol sebesar 25-35 persen mulai pukul 00.00 Selasa tengah malam (7/7). Bukan hanya tol yang dikelola BUMN (Jasamarga), diskon juga diberlakukan di jalur tol yang dioperatori swasta selama enam belas hari hingga Rabu 22 Juli 2015 pukul 00.00.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan, diskon mulai dari H-10 sampai H+5 tersebut ditujukan agar ada prioritas pengguna jalan menggunakan jalur tol. \"Dengan begitu, diharapkan kemacetan juga bisa dikurangi,\" kata Basuki, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemerintah menarget dengan kebijakan itukemacetan nantinya akan bisa dikurangi setidaknya hingga 40 persen dibanding tahun lalu. \"Ini juga hadiah bagi para pemudik di seluruh tanah air,\" tandasnya.
Corporate Secretary PT Jasa Marga Mohammad Sofyan menuturkan, ada dua skema yang dilakukan pihaknya. Pertama, potongan 35 persen untuk seluruh ruas jalan tol yang dioperasikan PT Jasa Marga (persero) tbk. Sedangkan kedua, sebesar 25 persen untuk jalan tol dalam kota yang dioperasikan bersama dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). \"Ini berlaku untuk semua golongan,\"ujarnya saat dihubungi kemarin. Dengan adanya diskon lebaran itu, lanjut dia, maka tarif tol untuk kendaraan jenis sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus turun dari Rp8 ribu jadi Rp6 ribu.
Sedangkan, truk ganda dengan dua sumbu roda, dari Rp10 ribu jadi Rp7.500. Demikian untuk lainnya. Diakui Sofyan, secara teoritis pemberlakuan ini akan berdampak pada pengurangan pendapatan operator. Namun, disisi lain pihaknya melihat adanya kemungkinan potensi peningkatan jumlah pengguna. Selain itu, dia turut memastikan jika diskon yang diberikan tidak akan mengurangi pelayanan yang diberikan pada pengguna jalan bebas hambatan itu.
Sementara itu, khusus untuk keamanan berkendaraan di tol, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menghimbau agar para pengguna jalan berhati-hati dan memaksakan untuk bisa cepat sampai di tujuan. Sebab, lanjut dia, bagaimanapun kondisi ketahanan tubuh dalam berkendara itu ada batasnya. \"Kalau kondisi capek, ada tempat istirahat, manfaatkan tempat itu untuk istirahat,\" saran Badrodin.
Di samping itu, imbuh dia, masyarakat pengguna jalan tol wajib menaati aturan lalu lintas. Termasuk, aturan batas kecepatan. \"Kecepatan ini kadang dilanggar karena mungkin lengang sehingga kecepatan dipacu melebihi yang ditentukan,\" tandasnya. (dyn/mia/kim)