Pemkot Dilarang Pungut Retribusi

Selasa 31-01-2012,02:49 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Dani: Akibat Alami Kekosongan Hukum KEJAKSAN – Kota ini kedodoran lagi menyikapi payung hukum. Kini menimpa retribusi yang menjadi tumpuan pendapatan asli daerah (PAD). Karena pemkot dilarang memungut retribusi. “Dengan tidak adanya dasar hukum, jelas akan berdampak pada PAD yang ditargetkan di tahun 2012. Karena pemungutan harus menunggu perda yang sudah disesuaikan dengan UU No 28 tahun 2009 tadi,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH, Senin (30/1). Seharusnya, kata dia, terhitung sejak habisnya masa berlaku perda yang lama, yaitu tanggal 14 September 2011, sudah tidak boleh ada lagi pemungutan retribusi. Karena payung hukumnya sudah tidak berlaku. “Ya tidak boleh ada pungutan sejak 15 September lalu. Karena sudah tidak berlaku lagi, sedangkan perda yang baru belum ada,” katanya. Dani menambahkan, saat ini perda retribusi masih dibahas dalam internal eksekutif. “Artinya untuk urusan retribusi, kota Cirebon mengalami kekosongan hukum,” jelasnya. Sebab, kata Dani, menurut UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, saat perda baru tentang retribusi belum diberlakukan, maka perda lama berlaku selama dua tahun dari tanggal ditetapkannya Undang-Undang tersebut. Sedangkan UU tersebut ditetapkan sejak 15 September 2009. Itu berarti, perda yang lama berlaku hingga 14 September 2011. Lebih dari tanggal tersebut, seluruh perda yang menyangkut tentang retribusi sudah tidak berlaku. “Sedangkan hingga saat ini, perda yang baru belum ada. Itu berarti, kota Cirebon mengalami kekosongan hukum untuk masalah retribusi,” tuturnya. Karena itu, bila sesuai dengan Undang-Undang, kata dia, saat ini, masing-masing OPD yang berwenang tidak boleh memungut retribusi. Politikus PAN ini juga mengatakan, kekosongan hukum tersebut bisa menyebabkan tidak tercapainya target PAD dari retribusi. “Kami meminta pada eksekutif untuk segera menyerahkan draf Perda Retribusi kepada kami agar segera dibahas. Agar potensi dari retribusi ini bisa segera dipungut sesuai dengan Undang-Undang,” ujarnya. Dia memprediksi tidak butuh waktu lama untuk menyelesaikan perda retribusi. Karena itu sudah didelegasikan dalam Undang-Undang. “Saya kira tidak perlu waktu lama untuk menyelesaikan perda ini. Karena ini adalah perda turunan. Perda pajak saja bisa dibahas dengan cepat,” tuturnya. Sementara, Praktisi hukum, Panji Amiarsa SH MH mengatakan, setiap pungutan daerah dalam hal ini retribusi harus berpedoman pada perda. Dengan demikian, pungutan yang dilakukan tanpa ketentuan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pungutan resmi. Namun untuk masalah ini, pungutan tetap dapat dilakukan sepanjang yang sesuai diatur dalam UU No 28 tahun 2009. “Namun dalam waktu segera pemerintah daerah harus cepat menyusun dan mengesahkan perda, yang menyesuaikan dengan ketentuan pungutan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut,” jelasnya. Bahkan, kata dia, guna mengisi kevakuman hukum, dapat ditempuh melalui perwali terlebih dahulu. “Maka dari itu, pemerintah harus bergerak cepat,” tukasnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait