Serentak di 82 Desa, Calon Tunggal Batal KUNINGAN - Pelaksanaan Pilkades di Kuningan dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 8 November mendatang. Saat ini setiap desa sudah mulai melakukan rapat pembentukan panitia pilkades. “Iya kita sudah jadwalkan bahwa pelaksanaan pada tanggal 8 November. Tanggal 25-27 September tahap dimulai dengan cara pembentukan panitia pilkades dan seterusnya. Mudah-mudahan tahap-tahapan berjalan lancar sehingga semua desa bisa melaksanakan sesuai jadwal,” ucap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakt Desa Kabupaten Kuningan, Drs Deniawan MSi kepada Radar, kemarin (25/9). Menurut dia, total ada 82 desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi di tingkat desa itu. Pada pilkades kali ini banyak aturan baru diantarannya calon tidak bisa tunggal, tiap desa harus tiga TPS dan banyak lagi. Diterangkan, untuk perbup sendiri yang merupakan turunan dari Perda 14/2105 tentang desa sudah beres, sekarang fokus pada tahapan pelaksanan. Mengenai calon kata dia, harus lebih dari satu apabila tidak bisa maka pelaksanaan bakal ditangguhkan. Ini tugas panitia agar banyak warga yang mencalokan diri. Sementara itu kata Deni, dalam Perda 14/2015 maksimal di setiap desa ada tiga TPS. Tujuan dibuatnya TPS ganjil tersebut adalah untuk mengantisipasi apabila ada calon yang perolehan suara terbanyaknya sama maka ditentukan berdasarkan sebaran di TPS. “Jadi kalau ada dua calon ternyata suaranya sama, maka penentuan pemenang berdasarkan sebaran TPS. Hal ini agar tidak ada pilkades ulang,” ucap mantan kadiskominfo. Dengan cara seperti ini diyakini semua calon akan menerima meski suaranya sama. Sebab, aturanya pelaksanaan Pilkades itu harus serentak maka aturan terbaik seperti ini. Menurut ayah dua anak ini, hasil dari Pilkades ini diusahakan bisa dilantik pada tanggal 24 Desember 2015. Yang jumlah 83 itu kebanyakan yang habis masa bakti tahun 2014 bulan April. Karena aturannya harus serentak maka pilkades disatukan. Deni menyebutkan, pada pilkades tahun ini seharunya banyak calon karena untuk pengahasilan kades cukup lumayan dibandingkan tahun sebelumnya, dimana dari ADD sebanyak 60 persen dialokasikan untuk penghasilan perangkat desa. “Dulu hanya mengendalkan tanah bengkok, kini ada penghasilan rutin dan besaranya tergantung besarnya ADD yang masuk ke desa,” jelasnya. Terpisah, mantan Kades Ancaran Iing Thohirade membernarkan Pilkades akan digelar pada tanggal 8 November. Di tempatanya sudah dimulai pelaksaaan rapat pembentukan panitia Pilkades. “Semoga lancar dan pelaksanaan Pilkades tepat waktu. Utuk calon dari Desa Ancaran Insa Allah lebih dari satu,” ucap pria akan kembali mencalonkan diri ini. (mus)
Pilkades Tanggal 8 November
Sabtu 26-09-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :