Komisi B: Tidak Mungkin Berani Beroperasi, Jika Tak Ada yang Menjamin
HARJAMUKTI - Beroperasinya kembali Indomaret Perumnas Kota Cirebon, disinyalir akibat adanya oknum yang ‘bermain’. Hal ini diutarakan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Cirebon, Iko Perkasa saat di jumpai Radar di kantornya, Rabu (4/7).
Menurut Iko, hal yang tidak mungkin jika pihak mini market berani beroperasi. Tanpa adanya jaminan dari aparat atau instansi terkait. “Untuk menyelesaikan perizinan, membutuhkan waktu yang cukup lama, sepertinya ada oknum di balik minimarket ini,” ujarnya.
Seharusnya, kata dia, jika memang pihak minimarket belum memenuhi perizinan, penindakan itu tetap harus dilakukan. Perihal dibukanya kembali minimarket tersebut, menurut Iko hanya membuat sejumlah instansi seperti pemerintah dan Sat Pol PP kehilangan kredibilitasnya.
Menurutnya, bukan hanya pada minimarket di Perumnas, pemerintah seharusnya lebih menekankan pada Perda RT/RW, yang mengatur jumlah minimarket yang di perbolehkan beroperasi di Kota Cirebon. “Terkait Pasar Perum terutama minimarket tersebut, saya belum melihat kesungguhan pemerintah untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPUPESDM, Dr Wahyo mengatakan, dalam perizinan pihaknya melihat ada hal-hal yang harus dibenahi. Banyak ditemui, masyarakat melakukan pembangunan, tanpa menyelesaikan perizinannya terlebih dahulu. “Kami memiliki badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu, biasanya pemilik bangunan mengakujan IMB dahulu sebelum membangun,” paparnya.
Dari IMB itu, kata dia, biasaya mencakup pengarahan lokasi bangunan, dan instansi-instansi mana saja yang terkait. “Biasanya terpapar keterkaitan instansi, apakah PU, pariwisata atau amdal. Barulah jika surat izin dari instansi-instansi keluar, pembangunan bisa di mulai,” katanya.
HARUS TAATI ATURAN
Terpisah, Kepala BPMPP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan) Kota Cirebon, Rohedi Yoedhy Koesworo SE MM mengatakan, pengusaha Indomaret tersebut harus mentaati aturan apabila izin belum terbit.
Yoedhy mengatakan, kepada Radar di kantornya, bahwa prosedur perizinan sebuah usaha juga harus ditati dan dikuti oleh para pengusaha yang mau berinvesatasi di Kota Cirebon. Ia menegaskan, kalau Indomaret tersebut belum memenuhi syarat perizinan, maka jangan beroperasi terlebih dahulu. Karena, pada saat itu Indomaret tersebut juga pernah ditutup. “Harus penuhi dulu izinnya kalau mau beroperasi,” ujarnya.
Syarat pengajuan sebuah pembangunan usaha juga dikatakan oleh Yoedhy adalah, pertama pihak investor memberikan informasi akan mendirikan sebuah usaha. Lalu izin dari tetangga sekitar juga sangat diperlukan. Bahwa di daerah tersebut akan dibangun sebuah tempat usaha. Kemudian pembuktian surat kepemilikan tanah atau sewa tanah tempat pembangunan usaha dan kemudian adalah IMB. “Izin dari tetangga sekitar itu yang penting dan investor tersebut harus menjelaskan usaha apa yang akan dibangun,” ungkapnya.
Melihat kasus Indomaret pasar perumnas sendiri, ia mengatakan bahwa masyarakat harus memahami dulu permasalahan apa yang ditimbulkan oleh Indomaret itu. Memang pada saat pemerintahan sebelumnya ada perjanjian tidak tertulis antara pedagang pasar dengan pemerintah, bahwa pendirian minimarket harus berjarak 400 meter dari pasar. “Namun itu kan peraturan yang tidak tertulis,” katanya. (atn/aff)