Pengacara Geng Motor Ini Yakin Kliennya Akan Bebas, Koq Bisa?

Selasa 27-09-2016,12:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

TERDAKWA berinisial SK dijerat pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU). Antara lain 340 jo 55 ayat 1 ke-1,  pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 (terlibat pembunuhan) atau dakwaan kedua primer dengan pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan subsider pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ayat ke-3. Penasehat hukum terdakwa, Titin Prialianti, keberatan kliennya didakwa pasal berlapis. “Dakwaan untuk SK sama dengan tersangka lainnya. Padahal peran dan porsinya berbeda. Jelas kita keberataan, terdakwa pun keberatan,” tutur Titin Prialinati kepada Radar usai sidang kemarin. Dengan bukti dan saksi yang ada, Titin optimis terdakwa SK bisa bebas dari segala dakwaan. Dia mengaku masih menyimpan rapat bukti dan saksi yang bisa menjadi kunci untuk membebaskan kliennya dari dakwaan berlapis tim jaksa penuntut umum (JPU). “Kami dan pihak keluarga masih yakin bahwa SK tidak bersalah. Kita ada saksi dan bukti. Tentunya itu nanti akan dibuka di persidangan, biar bukti dan saksi yang berbicara,” imbuh Titin. Salah satu keluarga terdakwa SK, Yanto (32), mengaku heran dengan dakwaan yang disampaikan JPU. Pasalnya saat diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka di tingkat kepolisian, keponakannya tersebut awalnya dijerat dengan pasal penganiayaan. Tapi saat persidangan tiba-tiba berubah menjadi pasal pembunuhan berencana. “Saya gak ngerti, kok bisa berubah-ubah begini. Padahal saya ikut mendampingi sewaktu pemeriksaan,” paparnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait