KUNINGAN – Upah minimum kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2017 telah disepakati sebesar Rp 1.477.352,70. Setelah penetapan dan pengesahan gubernur, besaran UMK tersebut harus disosialisasikan ke semua pihak oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (dinsosnaker). Kepala Dinsosnaker Kuningan Dadan Supardan mengungkapkan, sosialisasi UMK akan dilakukan pada 9 Desember di Lembah Ciremai. Pihaknya akan mengundang semua perusahaan yang ada di Kuningan agar mengetahui UMK Kuningan tahun 2017. “Ketentuannya memang seperti itu. Sosialisasi UMK setelah penetapan dan pengesahan gubernur,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, UMK Kuningan tahun 2017 sebesar Rp 1.477.352,70 ini berdasarkan hasil perhitungan yang menginduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Angka tersebut berdasarkan penjumlahan UMK tahun 2016 sebesar Rp 1.364.760, ditambah dengan UMK Rp 1.364.760 x laju inflasi nasional 3,07 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 5,18 persen. Hasilnya, kata Dadang, adalah Rp 1.364.760 + Rp 112.592,70 sama dengan Rp 1.477.352,70. Meski tidak melonjak namun terjadi kenaikan UMK sebesar Rp 112.592. Dibanding dengan daerah lain yang ada di wilayah 3 Cirebon kata Dadang, besaran UMK Kuningan memang berada di urutan kedua terbawah. Meski begitu penetapan UMK pada dua tahun ini dinilai sangat adil bagi perusahaan maupun karyawan. (mus)
UMK Kuningan Disepakati Rp 1,4 Juta
Minggu 04-12-2016,07:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :