Kasus Oknum PNS Bawa Pisau Cari Bupati Acep Diproses Hukum

Rabu 04-01-2017,16:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Insiden dugaan pengancaman seorang PNS yang juga pimpinan salah satu ormas berinisial MS kepada Bupati Kuningan Acep Purnama berbuntut panjang. Sebelumnya, MS kecewa dengan rencana mutasi pegawai beberapa waktu lalu. Polres Kuningan tetap memproses kasus tersebut sekalipun Bupati Kuningan Acep telah memaafkan dan meminta kasus tersebut tidak diperpanjang. Alasannya, kasus ancaman MS tersebut bukan lagi delik aduan. Unsur pidananya sudah jelas, yaitu seorang PNS membawa senjata tajam dan menyampaikan ancaman kepada kepala daerah. Meskipun tidak langsung kepada yang bersangkutan. \"Pelakunya memang tidak kami lakukan penahanan, namun kasusnya tetap kami lanjutkan,\" tegas Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi kepada awak media, Selasa (3/1). Syahduddi menjelaskan, ketegasan tersebut harus diambil, karena sudah jelas pelanggaran pidananya. Sekaligus sebagai shock therapy bagi siapa pun. Terutama bagi PNS yang mempunyai kode etik dan tata krama bertindak apalagi terhadap pimpinan. \"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan karena menyangkut kewibawaan pemerintahan daerah. Ini juga sebagai shock therapy bagi PNS, Ormas atau siapapun dalam bertindak agar tidak seenak perutnya sendiri. Kami tidak pandang bulu, sepanjang ada unsur pidana kami akan tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,\" tegas Syahduddi. (pik)

Tags :
Kategori :

Terkait