KPK Sambangi Pendopo Kuningan, Ada Apa Ya?

Selasa 17-01-2017,09:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Diam-diam tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Pendopo Pemkab Kuningan, Senin (16/1). Kedatangan tim KPK tersebut rupanya bukan untuk melakukan pemeriksaan apalagi penangkapan. Mereka menghadiri acara Forum Group Discution (FGD) sebagai tindak lanjut komitmen pencegahan korupsi terintegritas di Pemkab/Kota di Jawa Barat. Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI itu langsung menuju ruang rapat Linggarjati, Pendopo Bupati, tempat dilangsungkannya acara FGD. Selain bupati, hadir juga Wakil Bupati Dede Sembada, para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), staf ahli bupati dan seluruh kabag di lingkungan setda. Bupati mengucapkan selamat datang kepada Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI. Di samping itu, orang nomor satu di Kota Kuda itu juga mempersilakan KPK untuk menggali informasi dari seluruh SKPD yang berada di lingkup Pemkab Kuningan. “Silakan kepada bapak-bapak dari KPK untuk melakukan penggalian informasi dari seluruh SKPD, sesuai tugas bapak yakni pencegahan. Kami sangat mendukung program yang digagas KPK ini,” papar bupati di hadapan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, seluruh para kepala SKPD, dan para kabag. Acep menyatakan, Kabupaten Kuningan sendiri sudah melaksanakan serta telah berkomitmen untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah. Menurut dia, ada beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan pemerintah daerah. “Antara lain tahun 2012, melasanakan sosialisasi awal tentang pencegahan korupsi. Kemudian di tahun 2013, pembentukan sistem pengendalian itern pemerintah, disusul tahun 2014 melaksanakan surat edaran Mendagri tentang panduan penyusunan pelaksanaan dan pelaporan, pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelas bupati. Selanjutnya di tahun 2015, terang Acep, Pemkab Kuningan sudah melaksanakan surat edaran tentang pelaksanaan dan pelaporan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK) pemerintah daerah. Surat edaran ini berisi tentang pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan nonperizinan di daerah kepada lembaga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). “ Juga peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah, publikasi dokumentasi rencana pembangunan daerah. Begitu juga dengan rencana kerja satuan perangkat daerah, dan tersusunnya road map reformasi birokrasi Kuningan,” katanya. Dia menambahkan, tahun 2016 lalu, telah terbentuk Satgas Saber Pungli, yang bertujuan membarantas praktik pungli yang merugikan masyarakat terutama dalam bidang pelayanan. Tim ini juga bertugas memberantas korupsi dari tingkat paling bawah. Terkait tindak lanjut komitmen pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Jawa Barat yang diteken 3 November tahun lalu, merupakan upaya pencegahan korupsi di Indonesia termasuk juga di Kabupaten Kuningan. Karena itu, bupati menyarankan kepada SKPD terkait untuk mengikuti dan melaksanakan arahan dari tim KPK RI. “Agar tidak terjadi korupsi, ikuti arahan dari KPK. Dan jangan lupa, sampaikan semua data dan informasi selengkap mungkin pada Forum Group Discution (FGD) ini,” imbau bupati. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait