KPK Periksa Saan Terkait Proyek PLTS

Kamis 27-09-2012,08:46 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA- Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustofa membantah terlibat pengaturan anggaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saan menegaskan tidak tahu menahu tentang proyek senilai Rp8,9 miliar tersebut. Saan kemarin memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjadi saksi untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni, isteri terpidana kasus Wisma Atlet M. Nazaruddin. Pemanggilan legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi kesaksian Nazaruddin yang mengatakan adanya pertemuan untuk mengatur proyek PLTS. Versi Nazardudin, pertemuan dilakukan antara dirinya, Saan, Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat), dan Erman Suparno yang menjadi Menakertrans kala itu. \"Saya bilang tidak ada pertemuan. Jangankan kenal, jabat tangan saja belum pernah,\" kata Saan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Diperiksa sekitar lima jam, Saan mengaku diminta menjawab tujuh pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan yang dilontarkan seputar penganggaran PLTS dan pertemuan yang disebut Nazaruddin. Saan tidak habis pikir dengan pernyataan Nazaruddin. \"Saya juga tidak mengerti dasarnya dia ngomong gitu. Saya bilang, jangankan tahu atau mengerti, terbayang saja tidak proyek PLTS itu seperti apa,\" kata Saan. Dalam dugaan korupsi PLTS, KPK menetapkan Neneng menjadi tersangka sejak Agustus 2011. Sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Neneng disangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng disangka memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara. Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat Timas Ginting, pejabat Kemenakertrans. Timas telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Februari silam. Ia dianggap menguntungkan pihak lain yakni PT Alfindo Nuratama yang mendapatkan fee Rp2,7 miliar. Dalam persidangan Timas, terungkap PT Alfindo adalah perusahaan yang dipinjam namanya oleh PT Anugerah Nusantara yang masuk dalam satu kelompok usaha Grup Permai milik Nazaruddin dan Neneng. PT Alfaindo menyubkontrakkan pekerjaan PLTS ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai pengerjaan Rp5,29 miliar. Dari Kemenakertrans, PT Alfindo mendapatkan dana lebih Rp8 miliar. Saan juga mengaku tidak mengetahui tentang selisih dana yang diduga sebagai fee tersebut. \"Saya sudah tegaskan tkepada penyidik bahwa saya tidak pernah tahu,\" katanya. (sof)

Tags :
Kategori :

Terkait