Untuk Periksa Kepala Daerah yang Jadi Tersangka
JAKARTA- Pemeriksaan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi harus lebih cepat mulai sekarang. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin membatalkan aturan yang mengharuskan adanya izin dari presiden sebelum memeriksa kepala daerah yang tersangkut kasus pidana. Mahfud M.D dan hakim konstitusi lainnya sepakat kalau Pasal 36 UU Pemda melukai independent judiciary.
Istilah independent judiciary digunakan oleh para pegiat anti korupsi yang dimotori Teten Masduki, Zaenal Arifin Mochtar dan ICW saat mengajukan judicial review pasal tersebut. Mereka menilai kalau pasal tersebut membuat kekuasaan kehakiman jadi tidak merdeka dan terbatas.
Selain itu, mereka juga menyebut Pasal 36 UU Pemda telah melanggar prinsip equality before the law. Buktinya? pasal tersebut memberikan perlakuan istimewa kepada kepala daerah dan atau wakilnya yang diduga melakukan tindak pidana. Sebab, harus menunggu persetujuan tertulis dari presiden terlebih dahulu.
\"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 36 ayat 1 dan Pasal 36 ayat 2 UU 32/2004 tentang Pemda tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,\" ujar Mahfud. Pasal 36 ayat 1 sendiri berbunyi kalau penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan atau wakilnya dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden.
Sedangkan Pasal 36 ayat 2 berbunyi dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimannya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
Nah, pokok yang dikabulkan MK adalah ayat 1 tidak lagi bisa digunakan karena bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan pada ayat dua yang sebelumnya mengatur 60 hari persetujuan untuk penahanan, dipersingkat jadi 30 hari saja. \"Waktu 60 hari yang diberikan bisa menghambat proses penyelidikan,\" terangnya.
Hakim MK khawatir kalau waktu selama itu justru digunakan oleh kepala daerah atau wakilnya yang tersandung tindak pidana jadi punya waktu untuk menghindar. Termasuk berpeluang untuk melakukan penghapusan jejak tindak kejahatan, atau penghilangan alat bukti.
Jadi, setelah ini para penyidik tak perlu lagi meminta izin presiden untuk melakukan penyelidikan. Mereka hanya diharuskan meminta izin kalau hendak menahan kepala daerah atau wakilnya. Akan tetapi, kalau dalam 30 hari presiden tidak juga membalas persetujuan itu, penahanan bisa langsung dilakukan. (dim/ttg)