SOLO - Setelah dinyatakan menang dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta, kemarin Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengajukan pengunduran diri sebagai wali kota Solo. Surat pengunduran diri diserahkan Sekretaris Daerah Solo, Boeddy Soeharto kepada ketua DPRD.
Surat permohonan berhenti sebagai wali kota itu didasarkan pada berita acara KPU DKI Jakarta tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta putaran kedua yang diterima Pemkot Solo Sabtu lalu (29/9).
\"Memang masih ada masa sanggah. Tapi, dalam rangka mempercepat proses pengajuan pengunduran diri hingga masa pelantikan, kami berinisiatif mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada dewan sebagaimana amanat Undang-Undang. Secara materiil, beliau menyatakan berhenti sebagai wali kota,\" paparnya.
Menurut Boeddy, sebelum ada SK pemberhentian dari Mendagri dan putusan paripurna DPRD, surat tersebut masih sebatas permohonan. Artinya, Jokowi masih menjadi wali kota Solo, termasuk dalam memberikan tanda tangan atas nama wali kota.
Tahap berikutnya, DPRD harus berinisiatif mengusulkan wakil wali kota (Wawali) sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 untuk menjadi pengganti wali kota. Sementara itu, jabatan wakil wali kota nanti bisa diisi menyusul setelah pelantikan wali kota yang baru.
Terkait dengan lama waktu yang ditentukan untuk menyediakan nama calon wakil wali kota, ketentuannya dalam UU memang tidak ada. Namun, pada prinsipnya, pengisian Wawali menjadi wajib ketika sisa waktu jabatan lebih dari 1,5 tahun atau 18 bulan. \"Memang tidak ada ketentuannya berapa lama pengajuan namanya. Sebab, itu menjadi hak dari partai pengusung pasangan Jokowi-Rudy (F.X. Hadi Rudyatmo, red) saat mencalonkan diri sebagai wali kota dan wakil wali kota Solo. Tapi kami harapkan segera ada pengganti wakil wali kota Solo,\" ungkap Boeddy. (edy/jpnn/c10/nw)