Berkas Kasus Pungli Dua PNS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis 06-04-2017,23:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Tim penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuningan penyerahan berkas perkara kasus pungutan liar (pungli) yang menyeret dua oknum PNS Kecamatan Lebakwangi ke Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis (6/4). Pelimpahan kasus yang dipimpin langsung Kanit Tipikor Polres Kuningan Iptu Arif Budi Hartoyo tersebut dilakukan dengan menyerahkan berkas perkara yang dinyatakan sudah lengkap beserta empat tersangkanya Kejaksaan Negeri Kuningan sekitar pukul 11.00 WIB. Keempat tersangka terdiri dari Sekretaris Camat Lebakwangi berinisial AS dan pejabat Kasubag Umum Kecamatan Lebakwangi yang merangkap PLt Kades Langseb berinisial SD serta Kaur Desa Sindang berinisial AH. Selain itu, seorang warga sipil asal Tangerang berinisial BF dibawa ke Kejaksaan Negeri Kuningan diterima langsung Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan Wawan Kustiawan SH didampingi Jaksa Yusi Sri MH. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka selanjutnya tahap dua berkas berikut para tersangka kami serahkan ke Kejaksaan,\" kata Budi singkat. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kuningan Wawan Kustiawan mengungkapkan, dengan telah dilimpahkannya berkas dan tersangka kasus dugaan pungli tersebut berarti penanganan kasusnya menjadi kewenangan pihak jaksa penuntut umum (JPU). Sesuai prosedur hukum yang berlaku, keempat tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari hingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan. \"Mulai hari ini (kemarin) penanganan kasus dugaan pungli menjadi kewenangan kami. Kami berhak melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan,\" kata Wawan. Namun, Wawan menargetkan pelimpahan kasus tersebut bisa dilakukan sebelum 20 hari masa penahanan berakhir untuk selanjutnya digelar proses persidangan. Adapun pasal yang dikenakan terhadap tiga tersangka atas nama AS, SD dan AH, kata Wawan, adalah KUHP sedangkan terhadap tersangka BF dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Adapun peran masing-masing tersangka, dijelaskan Jaksa Yusi, disinyalir BF merupakan otak dalam kasus praktik pungli terhadap para kepala desa di Kecamatan Lebakwangi dibantu oleh dua oknum pejabat kecamatan dan seorang aparat desa. Kasus tersebut terendus oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kuningan yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka di Kantor Desa Langseb pada tanggal 8 Februari lalu. Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,7 juta serta sejumlah kuitansi dan dokumen lainnya. (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait