Hari Ini Giliran Sidang Miryam

Kamis 13-07-2017,11:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat penuntasan proses hukum terkait perkara kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Selain menuntut terdakwa Irman dan Sugiharto, komisi antirasuah itu akan memulai sidang perdana terhadap Miryam S. Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini (13/7). Politikus Partai Hanura yang menjadi tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang E-KTP itu bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Miryam menjadi politikus pertama yang berurusan dengan KPK sepanjang pengusutan perkara E-KTP bergulir. “Sidang terbuka untuk umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Sebelumnya Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah tiba-tiba mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) ketika proses persidangan E-KTP berjalan. Dia mengungkapkan, semua keterangannya dalam BAP, khususnya tentang dugaan aliran dana ijon proyek E-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong ke DPR, tidak benar. Miryam kala itu mengaku ditekan penyidik KPK saat pemeriksaan berlangsung. Majelis hakim pun sempat mengonfrontasi keterangan mantan anggota komisi II yang kini duduk di komisi V itu dengan para penyidik KPK. Salah satunya Novel Baswedan yang kini tengah dirawat di rumah sakit di Singapura. Febri mengatakan, dalam sidang Miryam nanti sejumlah barang bukti yang diinginkan para anggota DPR dibuka. Salah satunya video rekaman tentang proses pemeriksaan Miryam di KPK. “Akan kami perlihatkan kepada publik video rekaman pemeriksaan yang menyebutkan sejumlah nama (penekan Miryam, red) dan video pemeriksaan Miryam sebagai saksi saat itu,” terangnya. Sementara itu, terdakwa E-KTP Irman dan Sugiharto akhirnya membacakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim kemarin. Agenda yang sempat tertunda karena Irman dirawat lima hari di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta tersebut diwarnai isak tangis para terdakwa yang membacakan pleidoi. Sugiharto misalnya. Mantan direktur pengelolaan informasi administrasi kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu sesenggukan ketika membacakan kesimpulan pembelaannya. “Saya mohon maaf atas kejadian ini. Terutama kepada istri, anak, dan cucu. Saya melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan aturan,” ujarnya sambil terisak. Irman dan Sugiharto meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Sebab, keduanya secara resmi telah menjadi justice collaborator (JC) untuk membantu KPK membongkar kasus E-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun. Keduanya juga sudah mengembalikan uang hasil korupsi yang didapat dari Andi Narogong. “Saya tidak ada niat atau dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Irman. Sebelumnya JPU KPK menuntut Irman hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta. Sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun serta denda Rp400 juta. (tyo/c9/agm)

Tags :
Kategori :

Terkait