Pegawai KPK Gugat Pansus Angket

Jumat 14-07-2017,03:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin Pansus Angket DPR berbuat senaknya saja. Oleh sebab itu Wadah pegawai komisi antirasuah ini melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahakamah Konstitusi (MK). Ketua II Wadah Pegawai KPK Harun Al Rasyid berharap para hakim MK bisa berprilaku adil terhadap terhadap keputusannya nanti.  Pasalnya dalam Pansus angket KPK, DPR dianggap telah melanggar Pa‎sal 79 ayat 3 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), soal aturan mengajukan hak angket. Dalam hal ini, mereka beranggapan, hak angket hanya bisa ditujukan kepada lembaga-lembaga negera seperti kementerian. Sementara KPK bukanlah kementerian. \"Pansus Angket KPK ini sudah banyak menimbulkan pro kontra dan polemik, bahkan banyak mudaratnya,\" ujar Harun saat menyerahkan berkas uji materi ke kantor MK, Jakarta. Adanya Pansus Angket tersebut juga ditegaskan oleh Harun menyebabkan terganggunya kerja pimpinan dan juga para pegawai KPK. Padahal, ada banyak hal yang seharusnya dilakukan oleh DPR seperti tancap gas menyelesaikan UU. \"Sehingga pegawai tidak fokus di dalam pekerjaan tantunya pimpinan KPK juga terganggu,\" pungkasnya. Sekadar informasi, uji materi ini dilakukan oleh 1300 pegawai KPK. Sementara selain Harun ada empat pegawai KPK yang menemani dirinya dalam menyerahkan berkas uji materi itu, diantaranya Novariza, Lakso Anindito, Hotam Tambunan dan Jaksa KPK Yadyn. Pansus Hak Angket KPK ini diikuti tujuh fraksi di DPR, mereka adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Parsatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sementara yang sudah jelas menolak adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sampai saat ini belum bersikap apakah menolak atau mendukung. Pansus Hak Angket KPK ini juga telah memiliki pimpinan, sebagai ketua adalah Agun Gunandjar Sudarsa, sedangkan wakil ketua Dossy Iskandar, Risa Mariska, dan ‎Taufiqulhadi. Pembentukan pansus ini diawali dengan desakan Komisi III DPR untuk membuka isi rekaman dari pemeriksaan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).  Hal itu disebabkan karena janda satu anak itu mengaku ditekan oleh anggota Komisi III DPR. (cr2/JPG)  

Tags :
Kategori :

Terkait