Reklamasi Pelabuhan Patimban Subang Bakal Sedot 20 Juta Kubik Pasir Laut

Jumat 14-07-2017,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU–Bukan hoax, rencana pengerukan pasir laut di pantai utara (pantura) wilayah Kabupaten Indramayu untuk kebutuhan reklamasi pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, benar adanya. Malah rencana tersebut sudah bergulir sejak awal tahun 2017 lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu investor atau perusahaan pelaksana pada proyek strategis nasional itu telah melaksanakan survei lapangan di sejumlah titik kawasan pesisir pantai Laut Jawa di wilayah Kecamatan Kandanghaur. Hasilnya, pasir laut yang dinilai cocok untuk pengurugan pulau buatan seluas sekitar 350 hektare tersebut berada di kawasan pesisir pantai Desa Eretan Kulon, Eretan Wetan dan Desa Ilir. Oleh perusahaan, pasir laut yang berada di radius 12-15 mil dari bibir pantai di tiga desa bertetangga itu bakal dikeruk sebanyak 20 juta kubik oleh kapal tongkang dengan cara disedot. Tidak tanggung-tanggung, untuk memuluskan rencana penambangan pasir, perusahaan memiliki komitmen untuk memberikan dana bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp60 miliar. “Kompensasinya total Rp60 miliar. Rinciannya Rp40 miliar untuk Pemkab Indramayu dan Rp20 miliar dibagikan ke Pemdes Eretan Kulon, Eretan Wetan dan Ilir serta desa-desa sekitar di Kecamatan Kandanghaur,” ungkap Kuwu Ilir, H Rasiman Wahab kepada Radar. Dia membenarkan informasi rencana pengambilan pasir laut di pantura Indramayu untuk kebutuhan proses reklamasi Pelabuhan Patimban. Bahkan perusahaan pengembang sendiri memaparkan secara detail teknis pelaksanaan penyedotan, lokasi koordinat serta luas area yang dipilih, dampak yang ditimbulkan sampai permintaan kerja sama dari desa-desa yang akan dijadikan wilayah penambangan. Luas wilayah lokasi penambangan pasir laut yang akan disedotpun berbeda-beda. Yaitu Desa Ilir seluas 3.100 hektare, Desa Eretan Wetan 3.400 hektare dan Desa Eretan Kulon 2.700 hektare. “Koordinat area penambangan pasir berada di tengah laut, di antara bibir pantai Kandangahur dengan Pulau Biawak. Pasir lautnya itu nanti disedot dengan kapal khusus sambil jalan,” terangnya. Namun Kuwu Wahab menegaskan, sampai dengan saat ini rencana pengerukan maupun pembagian dana kompensasi CSR tidak jelas juntrungannya. Semenjak beberapa kali pertemuan pada awal 2017 lalu, belum ada tindaklanjut dari perusahaan pelaksana reklamasi. Dia menduga, rencana tersebut bisa saja dibatalkan karena selain pantai Kabupaten Indramayu terdapat lokasi alternatif lain pengambilan pasir laut yang dipilih yakni pesisir pantai provinsi Banten dan Sumatera. “Dari awal sudah dijelaskan ada lokasi alternatif lain, Banten sama dari Sumatera. Dan memang rencana pengerukan ini belum proses, baru sebatas kajian-kajian. Sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya,” tandas Kuwu Wahab. (kho)  

Tags :
Kategori :

Terkait