Pemuda Tewas Dianiaya Awak Bus PO Bhinneka, 4 Buron, 1 Tertangkap

Rabu 19-07-2017,16:13 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Kasus penganiayaan oleh sekelompok orang awak bus PO Bhinneka hingga menyebabkan Rian Hardiansyah (21) warga  Blok Sidapurna, Desa Kasugengankidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon tewas dan Temannya Suhendra (21) kritis di RS Pelabuhan Kota Cirebon terus diselidiki pihak kepolisian Polres Cirebon Kota. Bahkan, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) hingga kini masih memburu empat pelaku penganiayaan yang kabur setelah mengetahui korban Rian tewas. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agusetiadi Bachtiar menyebutkan, pelaku yang berjumlah lima orang tersebut merupakan karyawan PO Bhinneka. Satu orang pelaku  L sudah berhasil diamankan. Kemudian, empat orang lainnya yakni, S,D, W, dan J. \"Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah. Karena itu, kami mengimbau kepada empat pelaku untuk segera menyerahkan diri,\" kata Vivid. Vivid menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (17/7) dini hari, berawal saat korban Rian sedang melintas di sekitar jalan Plumbon menggunakan sepeda motor saling salip dengan bus Bhineeka nopol E 7763 B. Kemudian, seorang kerenet bus melempari korban dengan menggunakan buah duku. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban mengejar bus Bhinneka tersebut. Kebetulan pada saat bersamaan R bertemu dengan H, yang akhirnya ikut membantu mengejar Bus tersebut. Selanjutnya korban membalas dengan lemparan batu ke arah bus hingga penyok. Namun di sekitar jalan sekitar daerah kecamatan Depok, bus Bhinneka itu berhenti, lalu awak bus itu membawa paksa Rian ke kantor operasional PO Bhineeka di Jalan Pilang, Kabupaten Cirebon. Di sana korban dipukuli oleh para pelaku (awak bus). \"Setelah Rian dipukuli, kemudian para pelaku meminta korban Rian untuk menelpon korban Suhendra untuk datang ke lokasi penganiayan (Pool PO Bhinneka, red). Sampainya di tempat itu (Pool PO Bhinneka, red) para pelaku langsung menghajar beramai-ramain Suhendra hingga akhirnya kritis,\" jelas Vivid. Setelah puas menganiaya korban, lanjut Vivid, para pelaku kemudian menghubungi pihak keluarga korban diminta untuk mengambil kedua korban tersebut yang sudah dalam keadaan babak belur. Setelah di rumah, korban Rian mengaku pusing. Sehingga, pihak keluarga membawanya ke rumah sakit. Namun, beberapa jam kemudian Rian meninggal dunia di rumah sakit. \"Artinya kalau sampai meninggal dunia seperti ini, berarti ini penganiayaan berat. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 170 Ayat 3 melakukan kekerasan bersama-sama,\" tegasnya Vivid. (fazri)    

Tags :
Kategori :

Terkait