Wapres JK Persilakan HTI Ajukan Gugatan ke MK

Rabu 19-07-2017,18:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, apabila tidak setuju dengan pembubaran ini, maka Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini nantinya terbuka untuk diperiksa oleh pengadilan. \"Itu kan terbuka untuk diperiksa kemudian oleh pengadilan apabila dilanjutkan ke pengadilan. Kalau tidak setuju ya gugat,\" kata JK, Rabu (19/7). JK menambahkan, jika HTI mengajukan gugatan maka pemerintah akan menyiapkan tim hukum untuk mengadapi gugatan tersebut. Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI mulai tanggal 19 Juli 2017. Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas). Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017. Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. (rmn/jpnn)  

Tags :
Kategori :

Terkait