Buntut Perusakan Kantor BP3 Jawa Barat, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Jumat 21-07-2017,22:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agusetiadi sudah menetapkan dua orang tersangka kasus perusakan Balai Pelayanan dan Pengawasan (BPPP) wilayah V Jawa Barat (Jabar). Kedua tersangka tersebut berinisial A dan B. Vivid mengatakan, kedua tersangka terbukti secara aktif melakukan perusakan. Dalam hal ini, kata Vivid, menendang pintu hingga rusak dan melempar kaca di salah satu ruangan balai dengan botol air mineral. Sehingga, menyebabkan kaca tersebut pecah. \"Sejauh ini baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dan tidak menutup kemungkin bakal ada tersangka lainnya,\" kata Vivid. Lebih lanjut, dikatakan Vivid, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap kedua tersangka tersebut. Pasalnya, kemarin kedua tersangka dan 20 orang lainnya yang diperiksa terpaksa dipulangkan. Sebab, polisi tidak memiliki dasar laporan dari korban. \"Kemarin kan belum ada yang lapor, jadi kami terpaksa memulangkan mereka. Nah, sekarang sudah ada yang melapor. Sehingga kami bisa tetapkan tersangkanya,\" kata Vivid. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang perusakan secara bersama-sama. Diancam dengan hukum kurangan 5 tahun 6 bulan. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait