Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pengoplos Beras

Sabtu 22-07-2017,14:19 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

JAKARTA- Bareskrim Polri mengamankan seribu ton beras oplosan di gudang milik PT Indo Beras Unggul atau PT IBU  di Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat. Proses penggerebekan itu dilakukan pada Kamis sore (20/7) pukul 15.30 WIB. Penggerebekan dilakukan gabungan dari personil Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri, Satgas Pangan Polri, Kementerian Pertanian (Kementan) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag). Di  gudang pangan bekapasitas 2.000 ton milik PT IBU tersebut polisi menemukan 199,275 ton beras siap edar dalam pecahan paket 5 dan 10 kilogram, serta 971,775 ton beras siap edar dalam pecahan 25 kilogram. Semua tampak dikemas dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago. PT IBU diduga kuat sengaja mencampur kualitas beras dan melakukan kecurangan dengan pembohongan publik melalui label. Peraturan yang dilanggar adalah UU tentang Pangan dan UU tentang perlindungan konsumen. Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan PT IBU membeli gabah kering dari petani dalam kualitas tertentu. Gabah kemudian diolah menjadi beras dengan cara dioplos. PT IBU lalu memberikan kemasan dan label seolah-olah beras tersebut adalah beras Premium. “Ada label yang tidak benar di kemasan beras, sudah kami police line. Siapa yang bertanggung jawab akan segera kami periksa,” katanya di Mabes Polri kemarin (21/7). Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1.100 ton beras. Rikwanto menyebut sudah ada beberapa orang yang diamankan. Jenis beras yang terdapat di gudang tersebut bermacam-macam. Mulai dari beras Super Pandan, Cianjur, Rojolele, Segon, Bangkok, Ulen, Pandan Wangi, Slip Super, Lele Jumbo, Ayam Jago Merah dan beberapa jenis lainnya. “Berasnya kualitas rendah, dicampur-campur,” ungkapnya. Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyebut PT IBU sebagai anak perusahaan PT.  Tiga Pilar Sejahtera (TPS) yang bergerak di bidang beras kemasan, diduga telah melakukan pembohongan publik dengan memasang label kemasan yang tidak sesuai dengan isinya. Pembohongan tersebut salah satunya menyangkut informasi nilai gizi yang tidak sesuai dengan beras dalam kemasan.  Nilai karbohidrat ditemukan lebih tinggi sementara nilai protein lebih rendah dari angka yang tercantum di label. Ari menjelaskan, Selain melanggar tindak pidana persaingan curang sebagaimana termaktub dalam pasal 382 BIS KUHP, dua anak perusahaan itu diduga juga melanggar Undang-undang Pangan No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yaitu pasal 141 dan 89 dan Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ari bahkan mencurigai pemalsuan label dan komposisi gizi yang tidak ini bukan hanya sebatas permainan bisnis semata. “Saya curiga ini permainan bisnis atau merupakan usaha sejenis melemahkan bangsa ini di kemudian hari,” Sebutnya. Ari menegaskan, fakta temuan hasil laboratorium itu akan terus didalami agar kekhawatiran dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya program swasembada beras, justru meningkat. “Tentu saja ini akan terus didalami serta menjadi masukan agar konsumen tak lagi dibohongi dari sisi nilai gizi dan mutu beras yang dikonsumsi,” tegas Ari. (tau/dee/rin)

Tags :
Kategori :

Terkait