Bangunan Cagar Budaya akan Bertambah Jadi 88

Jumat 28-07-2017,18:05 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya, diprediksi bakal menambah jumlah bangunan cagar budaya (BCB). Dari usulan 72 bangunan yang sudah diakomodir oleh Surat Keputusan (SK) Walikota, bakal menjadi 88. “Ada titik-titik tertentu yang memang dikeramatkan, seperti banyaknya makam karena ada hubungannya dengan para keturunan tokoh-tokoh Cirebon,” ujar Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon Drs Dana Kartiman, kepada Radar. Dana mengakui, perlindungan BCBC dengan SK Walikota masih kurang kuat, sehingga keberadaan peraturan daerah merupakan langkah tepat. “Ingin nantinya perda bisa memberikan kekuatan dan perlindungan hukum,” katanya. Seperti diketahui, DPRD akhirnya menjadi inisiator Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Cirebon Imam Yahya berharap, payung hukum ini bisa menjadi pelindung dari BCB di Kota Cirebon. “Tidak ada kata terlambat untuk membuat payung hukum sebagai upaya perlindungan cagar budaya yang sudah ada,” ucapnya. Imam mengatakan, semakin pesatnya perkembangan fisik di Kota Cirebon, harus turut diimbangi dengan perhatian terhadap pelestarian bangunan dan atau lingkungan bersejarah. Pelestarian cagar budaya tidak sebatas melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, namun diarahkan juga pada strategis pembangunan kebudayaan demi kepentingan masa kini dan masa yang akan datang. Sebelumnya, Budayawan Cirebon Nurdin M Noer menilai, selama ini pemerintah tidak serius. Masalahnya terus berulang. Beberapa bangunan yang ditetapkan menjadi cagar budaya khususnya untuk bangunan jumlahnya ribuan. Tapi sayangnya masih sangat kecil perlindungannya. “Yang dikhawatikan ada pihak-pihak atau oknum membongkar dan mengalihkan bentuk atau mengalikan fungsinya. Karena belum ditetapkan aturan yang jelas,” tuturnya. Nurdin menjelaskan, pembongkaran atau pengalihan fungsi bangunan cagar budaya sudah banyak ditemukan sejak 1989. Yang terbaru, kata Nurdin, kejadian pemindahan Makam Ki Gede Suradinaya. Pria berkacamata itu sangat menyesalkan tindakan-tindakan alih fungsi atau pembongkaran situs cagar budaya karena melanggar UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya. “Sudah sejak 10 tahun yang lalu saya tunggu Perda Cagar Budaya, sampai sekarang belum ada juga,” ungkapnya. Dia mengatakan bangunan cagar budaya baik berupa benda dan tak benda adalah tanggungjawab pemerintah untuk memeliharanya. “Karena cagar budaya itu tidak bisa terpisahkan dari masyarakat kita,” tuturnya. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait