KUNINGAN-Sekelompok massa dari Forum Gabungan Organisasi Masyarkat (Ormas) Kabupaten Kuningan memperingati Hari Tani Nasional dengan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab Kuningan, Rabu (27/9). Mereka mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dinilai belum menjalankan amanat reformasi agraria terutama terkait alih fungsi lahan perlindungan terhadap para petani. Mengawali unjuk rasa kali ini, massa menggelar aksi teatrikal di halaman parkir kompleks Setda Kuningan. Di bawah rintik hujan, massa memanjatkan doa sambil membakar kemenyan yang menjadi ritual para petani untuk tolak bala sebagai bentuk sindiran kepada pemerintah daerah. Usai menggelar aksi teatrikal, peserta aksi yang berasal dari 12 organisasi masyarakat di Kabupaten Kuningan tersebut dipersilakan memasuki ruang rapat Linggarjati untuk audiensi langsung dengan bupati. Dalam paparannya, mereka menyampaikan beberapa tuntutan terkait permasalahan kedaulatan pangan di Kabupaten Kuningan yang dinilai masih timpang dan tidak berkeadilan. \"Terutama terhadap persoalan ketersediaan lahan pertanian yang kini semakin terdesak dengan maraknya pembangunan yang tidak sesuai dengan cita-cita reformasi agraria. Bukan berarti kami tidak mendukung atau anti dengan pembangunan, namun menurut kami ketersediaan lahan pertanian adalah sesuatu hal yang penting. Ketika pembangunan berjalan, kami minta jangan sampai mengorbankan lahan-lahan produktif yang banyak memberikan kontribusi ketersediaan pangan di Kuningan dan daerah tetangga,\" ujar Ketua Ormas Barak Nana Sudiana selaku juru bicara aksi. Menurut Nana, permasalahan pertanian di Kabupaten Kuningan saat ini sudah terbilang parah dan kompleks. Selain persoalan alih fungsi lahan yang semakin marak, pertanian di Kuningan juga dihadapkan pada persoalan semakin berkurangnya komunitas petani. Sementara itu jumlah penduduk semakin bertambah, praktis berdampak pada kebutuhan akan pangan pun meningkat. \"Ini harus menjadi pemikiran bersama, bagaimana Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan kebijakan dan kewenangannya seharusnya bisa mengendalikan persoalan tersebut. Terutama dengan adanya alih fungsi lahan yang kondisinya semakin hari semakin memperihatinkan,\" ujar Nana. Terhadap persoalan alih fungsi lahan, Nana mendesak agar Pemkab Kuningan segera melakukan kajian terhadap beberapa perizinan pembangunan yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan. Contohnya di depan kantor Polres dan di daerah Mandirancan, yang konon akan dibangun toko bangunan dan peternakan yang menghabiskan puluhan hektare lahan, padahal selama ini diketahui merupakan lahan produktif dan subur. \"Pemanfaatan alih fungsi lahan produktif, memang dibolehkan tetapi ada batasannya, yaitu untuk kepentingan umum, jalan, kantor atau irigasi. Bukan untuk kepentingan bisnis dan pemilik modal,\" tegas Nana. Kalaupun sudah telanjur berjalan, Nana mengatakan, sesuai perundang-undangan yang berlaku mewajibkan pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan penggantinya. \"Usai kegiatan aksi ini, kami tidak tinggal diam melainkan akan mengawal sejauh mana upaya pemerintah Kabupaten Kuningan memenuhi kewajiban tersebut. Jika tuntutan kami tersebut tidak dilaksanakan, maka kami akan menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah Kabupaten Kuningan hingga menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya,\" tegas Nana. Selain itu, ada delapan tuntutan massa dalam rangka menegakkan kedaulatan pangan di Kabupaten Kuningan, di antaranya menuntut komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan kecukupan pangan rakyat, pemberlakuan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pembuatan kebijakan yang pro rakyat dan tidak mementingkan pemilik modal. Adapun beberapa ormas yang turut serta dalam aksi Hari Tani Nasional kali ini adalah Ormas Barisan Rakyat Kuningan (Barak), Gerakan Anti Maksiat (Gamas), LSM Anak Bangsa, Siluman, Persis, Pemuda Panca Dharma, Paguyuban Baraya Kuningan dan LSM Penjara. Sementara itu, Bupati Kuningan menanggapi pernyataan sikap gabungan ormas tersebut sebagai masukan positif dan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Menurut Acep, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mengkaji ulang setiap kebijakan yang dilahirkan untuk meminimalisir dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. \"Termasuk dalam hal alih fungsi lahan, kami selalu berupaya mengevaluasi apakah pembangunannya sudah sesuai dengan tata ruang dan lainnya. Selama alih fungsi tersebut berdayaguna dan bermanfaat untuk masyarakat dari sisi ekonomi, sosial dan lainnya, tentu kami tidak akan larang,\" ujar Acep. (fik)
Ormas Kuningan Kritisi Kebijakan Bupati tentang Perda Perlindungan Lahan
Kamis 28-09-2017,15:31 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :