JAKARTA - Batas waktu registrasi ulang kartu prabayar telah berakhir 28 Februari 2018. Sesuai aturan, seharusnya mereka yang belum terdaftar, sejak Kamis (1/3) kemarin, sudah tak bisa melakukan SMS dan panggilan keluar. Namun, sejumlah pelanggan mengaku masih bisa menikmati layanan telekomunikasi, meskipun belum mendaftar. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ahmad M. Ramli, menjelaskan bahwa pemblokiran akan dilakukan secara bertahap. Ramli menegaskan, mulai Kamis (1/3) kemarin, akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS), namun pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet. Tahapan ini akan diberikan waktu sampai 31 Maret 2018. Terkait sejumlah pelanggan yang mengaku masih bisa SMS meskipun belum mendaftar, menurutnya, karena pemblokiran tidak bisa dilakukan serentak dan selesai dalam waktu sehari. Sebab, kapasitas mesin operator pemblokiran terbatas. Tahapan selanjutnya, mulai 1 April 2018, akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). “Itu apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018,” jelasnya. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Tapi, pemblokiran tidak mencakup layanan data internet. Nah, apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet. Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang. (zain)
Kominfo Tegaskan, Pemblokiran Kartu Prabayar Dilakukan Bertahap
Jumat 02-03-2018,09:09 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-09-2024,11:30 WIB
Bikin Malu, Oknum Camat dan Bidan Mesum di Parkiran Rumah Sakit
Kamis 12-09-2024,16:30 WIB
Distro Film Cirebon Garap Film Pendek Baridin-Ratminah
Kamis 12-09-2024,20:00 WIB
Polresta Cirebon Respon Cepat Video Aksi Bullying Pelajar, Tiga Pelaku Langsung Diamankan
Kamis 12-09-2024,10:30 WIB
Terpidana Kasus Vina Menangis di Persidangan, Jelaskan Detik-detik Penyiksaan oleh Oknum Polisi
Kamis 12-09-2024,11:00 WIB
Menangkal Abrasi di Pantura Cirebon, Begini Perjuangan Fachrudin Cs Melestarikan Hutan Mangrove
Terkini
Jumat 13-09-2024,07:00 WIB
Beri Arahan ke RSUD di Jabar, Sekda Herman: Beri Pelayanan Cepat dan Prima kepada Masyarakat
Jumat 13-09-2024,06:00 WIB
Diduga Bunuh Diri, Warga Arjawinangun Meninggal Dunia Tertemper KA Purwojaya
Jumat 13-09-2024,05:00 WIB
Rakernis KI Se-Indonesia: Keterbukaan Informasi Publik Harus Jadi Indikator Utama Reformasi Birokrasi
Jumat 13-09-2024,04:00 WIB
Serap Aspirasi Karyawan Pabrik Sepatu, Subagja: Disnaker Kota Cirebon Jangan Diam
Jumat 13-09-2024,03:00 WIB