Soal Susu Kental Manis, Disdagin Sebut Belum Ada Instruksi Penarikan

Rabu 11-07-2018,19:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Terkait persoalan Susu Kental Manis yang saat ini heboh, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon masih terus berkoordinasi dan menunggu informasi terbaru, baik dari BPOM maupun Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat. Disdagin meminta agar masyarakat lebih cerdas dan bijak dalam mengonsumsi susu kental manis yang beredar saat ini. Kabid Perdagangan Disdaging Kabupaten Cirebon Dadang Heryadi mengatakan, hingga kini, belum ada instruksi dari BPOM untuk menarik produk susu kental manis dari pasaran. Sejauh ini, BPOM hanya meminta agar susu kental manis berubah nama, tidak lagi menggunakan kata susu. “BPOM hingga saat ini hanya menginginkan agar susu kental manis, tidak diberi nama dengan embel-embel susu. Sedangkan untuk penarikan belum ada,” ujarnya. Pihaknya juga sejauh ini belum mendapatkan permintaan baik dari BPOM maupun Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat untuk menarik produk yang belum berganti nama itu. “Kita tidak tahu ya, bagaimana jika masih ada produk kental manis yang masih membawa-bawa kata susu. Sementara ini, belum ada permintaan penarikan produk yang belum berganti nama itu,” tuturnya. Dadang saat ini hanya bisa mengimbau kepada warga Kabupaten Cirebon untuk bisa cerdas dan bijak dalam mengonsumsi dan membeli susu kental manis. Karena memang sudah ada rilis dari BPOM. “Kami hanya mengimbau agar masyarakat bisa cerdas ketika membeli produk kental manis. Karena tidak ada larangan juga kepada masyarakat untuk membeli produk kental manis ini,” lanjutnya. Terpisah, salah seorang warga Kabupaten Cirebon, Rahmat mengatakan, dirinya tidak mengetahui jika sudah ada keterangan dari BPOM yang menyatakan kental manis bukan merupakan susu. Yang diketahuinya, kental manis adalah susu juga. Karena banyak iklan yang menyebutkan susu kental manis. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait