Anggota DPRD Tinjau Lokasi Galian, Begini Hasil Temuanya…

Jumat 03-08-2018,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Komisi I dan III DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja (kunker) ke lokasi pertambangan di Ciawi Asih, Kemarin (2/8). Dari hasil kunjungan kerja tersebut, Komisi III mengaku kecewa dengan pengusaha galian C. Sebab, izin pertambangan tidak sesuai dengan izin awal. Bahkan, perusahaan pertambangan di Desa Ciawi Asih itu sudah diberikan SP3 oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman Anger mengaku kecewa dengan pengusaha galian C di Desa Ciawi Asih tidak mengindahkan SP3 dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Sebab, izin lokasi galian C yang semula hanya pertambangan pasir, justru merambah ke tanah merah. Bahkan berdasarkan informasi di lapangan, 3-4 hari sebelum pihaknya datang ke lokasi tanah merah masih keluar dari lokasi pertambangan. “Memang ini urusan perizinan ranahnya provinsi. Tapi, lokasi galian itu ada di Kabupaten Cirebon. Harusnya penegak Perda (Satpol PP, red) bisa bertindak tegas karena berkaitan dengan Perda RTRW, jangan bicara izinnya ada di provinsi, sebagai penegak Perda harus harus bisa mengambil sikap,” jelas Anger. Dia menegaskan, ketika sudah melanggar aturan, dampaknya kepada masyarakat. Oleh karena itu, dari hasil kunjungan kerja ke lokasi galian C di Ciawi Asih pihaknya mengingatkan kepada pengusaha galian untuk membenahi izin pertambangan. Artinya, selain pasir, tanah merah dilarang keluar sebelum izin pertambangan diperbaharui. “Kami juga meminta ESDM provinsi bisa mengambil sikap ketika di lapangan ditemui masalah seperti ini. Selain itu kami menilai pengawasan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh provinsi pun lemah. Kenapa material yang diluar izin bisa keluar,” tegasnya. Sementara itu, Plh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sisyanto menuturkan, ada satu kesalahan dalam aktivitas galian C di Ciawi Asih. Sebab, izinnya pasir tapi tanah merah ikut dijual. “Kami tidak bisa berbuat banyak, karena itu kewenangan Pol PP provinsi. Jadi kami hanya cukup mendampingi anggota dewan yang kunjungan dan melaporkan temuan di lapangan ke Satpol PP provinsi, karena kewenangan belum dilimpahkan ke kabupaten/kota,” paparnya. Kaitan dengan proses penyegelan sendiri nantinya, kata Sisyanto, bisa dilakukan oleh provinsi bisa juga Kabupaten ketika diberikan pendelegasian dari provinsi. “Kalau diberikan pendelegaian dari provinsi, kami bisa bertindak,” pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait